Standar Operasional Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.24 Tahun 2009
;4.UU No. 25 Tahun 2009 ;5.UU No. 9 Tahun 2010 ;6.UU No.12 Tahun 2011
;7.UU No.5 Tahun 2014 ;8.UU No. 23 Tahun 2014 ;9.UU No.30 Tahun 2014
;10.PP No.62 Tahun 1990 ;11.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;12.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;13.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;14.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No.1 Tahun 2013 ;16.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.prinsip;4.raung lingkup;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
- 7 halaman
|