Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Deerah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/N0.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Deerah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No. 1 Tahun 2004 ;5.UU No. 25 Tahun 2004 ;6.UU No. 33 Tahun 2004
;7.UU No.12 Tahun 2011 ;8.UU No. 5 Tahun 2014 ;9.UU No. 23 Tahun 2014
;10.UU No.30 Tahun 2014 ;11.PP No.58 Tahun 2005 ;12.PP No. 79 Tahun 2005
;13.PP No. 3 Tahun 2007 ;14.PP No. 8 Tahun 2008;15.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;16.Perda Kab Serang No. 18 Tahun 2011 ;17.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;18.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011 ;19.Perda Kab Serang No. 1 Tahun 2013 ;20.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
- 1.kentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.prinsip;4.ruang lingkup;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
- 7 halaman
|