Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD Tahun 2022 Nomor 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan Cadangan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa sebagai Daerah dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Kabupaten Serang mampu memenuhi kebutuhan cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara berdaulat dan mandiri; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperlukan pengaturan dengan instrumen Peraturan Bupati.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2020; Permentan No. 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan CPPD Bab III Pengadaan CPPD Bab IV Pengelolaan CPPD Bab V Penyaluran Bab VI Pelaporan Bab VII Pengawasan Bab VIII Evaluasi Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Serang No. 28 Tahun 2020
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Serang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BMD, diperlukan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU D 1945; UU No. 14 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 47 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2021.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Kebutuhan BMD Bab III Pengadaan BMD Bab IV Penggunaan BMD Bab V Pemanfaatan BMD Bab VI Pengamanan dan Pemeliharaan Bab VII Penilaian Bab VIII Pemindahtanganan Bab IX Pemusnahan Bab X Penghapusan Bab XI Penatausahaan Bab XII Pembinaan , Pengendalian, dan Pengawasan Bab XIII Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Bab XIV BMD Berupa Rumah Negara Bab XV Insentif dan/atau Tunjangan XVI Ganti Rugi dan Sanksi XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Kabupaten Serang No. 86 Tahun 2009; dan Peraturan Bupati Kabupaten Serang No. 56 Tahun 2010.
291 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 114 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD Tahun 2022 Nomor 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang harus memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi aparatur sipil negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah; bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang perlu dilakukan perubahan.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2020.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Indikator Penilaian Bab III Mekanisme Pemberian dan Kriteria Penerima TPP Bab VI Besaran TPP Bab VII Pengurangan TPP Bab VIII Mekanisme Pembayaran Bab IX Tim Manajemen Kinerja Bab X Sistem Informasi Kinerja Elektronik Bab XI Pengawasan dan Pengendalian Bab XII Monitoring dan Evaluasi Bab XIII Sanksi Bab XIV Alokasi Anggaran Bab XV Ketentuan Lain-Lain Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Serang No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Serang No. 44 Tahun 2016
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 272 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 272, BD Tahun 2023 Nomor 272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang terdiri atas Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan Tarif Retribusi; dan Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 273 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 273, BD Tahun 2023 Nomor 273
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif pelayanan pelayanan penelitian dan pengujian sampel pada unit pelaksana teknis laboratorium lingkungan badan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten serang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Perturan Daerah Kabupaten Serang No 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 35);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Penelitian dan Pengujian Sampel pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang berisi Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran mengenai Tarif Pemanfaatan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat