Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 114 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Indikator Penilaian Bab III Mekanisme Pemberian dan Kriteria Penerima TPP Bab VI Besaran TPP Bab VII Pengurangan TPP Bab VIII Mekanisme Pembayaran Bab IX Tim Manajemen Kinerja Bab X Sistem Informasi Kinerja Elektronik Bab XI Pengawasan dan Pengendalian Bab XII Monitoring dan Evaluasi Bab XIII Sanksi Bab XIV Alokasi Anggaran Bab XV Ketentuan Lain-Lain Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 114 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 114
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan