Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 272 Tahun 2023

Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang terdiri atas Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan Tarif Retribusi; dan Bab III Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 272 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
272
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 272
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan