retribusi-daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 272, BD Tahun 2023 Nomor 272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi di daerah, diperlukan peninjauan besaran tarif parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang terdiri atas Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan Tarif Retribusi; dan Bab III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
- 4 hlm
|