Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 113 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Kebutuhan BMD Bab III Pengadaan BMD Bab IV Penggunaan BMD Bab V Pemanfaatan BMD Bab VI Pengamanan dan Pemeliharaan Bab VII Penilaian Bab VIII Pemindahtanganan Bab IX Pemusnahan Bab X Penghapusan Bab XI Penatausahaan Bab XII Pembinaan , Pengendalian, dan Pengawasan Bab XIII Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Bab XIV BMD Berupa Rumah Negara Bab XV Insentif dan/atau Tunjangan XVI Ganti Rugi dan Sanksi XVII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 113 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 23
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan