Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi;
b. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Tabanan belum memiliki dasar pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS DAN TUJUAN; 3.HAK-HAK KORBAN; 4.KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5.KELEMBAGAAN; 6.STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7.RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL; 8.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 9.PELAPORAN; 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11.PERAN SERTA MASYARAKAT; 12.PENDANAAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; 3.PERENCANAAN; 4.PERLINDUNGAN PETANI; 5.PEMBERDAYAAN PETANI; 6.PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.PERAN SERTA MASYARAKAT; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa
Peraturan Daerah sudah tidak sesuai dengaan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH TENTANG DESA
Beberapa Peraturan Daerah antara lain : Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 3.PEMBERHENTIAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA; 4.KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; 5.UNSUR STAF PERANGKAT DESA; 6.PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA; 7.PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA; 8.KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA; 9.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan perlu dilaksanakan penyempurnaan ;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMILIHAN PERBEKEL; 3.PELAKSANAAN; 4.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU; 5.PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 6.PEMBIAYAAN; 7.PENGANGKATAN PERBEKEL; 8.PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 9.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit menular yang dapat menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas dan manusia yang tertular oleh virus rabies;
b. bahwa meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya peredaran hewan penular rabies, resiko penyebaran dan ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat;
c. bahwa biaya untuk penanggulangan penyakit rabies sangat tinggi sehingga perlu diambil langkah – langkah antisipasi dalam penyebarannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Rabies
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.PENCEGAHAN RABIES; 4.PENGATURAN DAN PENGAWASAN PEMELIHARAAN SERTA PEREDARAN HEWAN PENULAR RABIES; 5.PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENANGULANGAN RABIES; 6.PERAN SERTA MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT; 7.PEMBIAYAAN; 8.SANKSI ADMINISTRATIF; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol;
b. bahwa penjualan minuman beralkohol dapat berdampak pada kesehatan maupun dampak sosial lainnya, sehingga penjualan minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pelarangan yang didasarkan pada ketentuan
hukum yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Indonesia Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/MDAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya pertumbuhan Toko Swalayan dengan permodalan
yang relatif cukup besar menyebabkan semakin terdesaknya aktifitas pasar rakyat, toko eceran
tradisional yang diusahakan oleh UMKM dan Koperasi;
b. bahwa untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan Toko Swalayan
dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional yang diusahakan oleh UMKM, dan koperasi perlu
dilakukan penataan, terhadap pendirian Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan Di Kabupaten Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN, DAN AZAS; 3.LOKASI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 4. JARAK DAN LUAS LANTAI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 5.PERIZINAN; 6.KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 7.SANKSI ADMINISTRATIF; 8.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PERALIHAN; 12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat