Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2016

Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; 3.PERENCANAAN; 4.PERLINDUNGAN PETANI; 5.PEMBERDAYAAN PETANI; 6.PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.PERAN SERTA MASYARAKAT; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan