Pariwisata dan KebudayaanPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI NO.7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Satuan Pendidikan Dasar di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Keputusan Wali Kota Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksan
Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.53 Tahun 2016
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah pendidikan di luar jalur Pendidikan Formal
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan
Nonformal. Susunan organisasi Satuan Pendidikan SMP terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan SD terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan TK Pembina terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Satuan Pendidikan Nonformal SKB terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.7 Tahun 2006
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2015
Mencabut KEPWALI NO.05 Tahun 2004
9 hlm. 8 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau
bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,
perlu mendapatkan pendidikan dan pelayanan khusus;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa, dimana Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan
kebutuhan peserta didik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa;
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan
Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat
Daerah selaku pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan mengalami perubahan
nomenklatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 05
Tahun 2012 tentang Sistem dan prosedur Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010
Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Tahun 2012 Nomor 1);
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2012
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Balikpapan (Berita
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 05);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KOTA
BALIKPAPAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 33 ayat (6) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sasaran Peraturan Wali Kota ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, dimana
rencana keija pemerintah daerah dapat berubah dalam
hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam
tahun beijalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERWALI NO.12 Tahun 2017
Perubahan RKPD Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2018 terdiri atas:
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2018
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
4 hlm. 353 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1; TLD NO. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan pembangunan, karena itu proses rekruitmen, penempatan, pemagangan, pelatihan dan produktivitas, serta perlindungan tenaga kerja yang terstruktur dan terpadu perlu dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mewujudkan kondusivitas ketenagakerjaan; Pengaturan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 huruf G tentang Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diantaranya yang terkait dengan pelatihan dan pemagangan Tenaga Kerja, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, rekrutmen dan seleksi Tenaga Kerja, penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja dan pengupahan, Hubungan Industrial dan kesejahteraan Tenaga Kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan pelayanan Ketenagakerjaan dalam jaringan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai tata cara, prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan
Tenaga Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penempatan Tenaga Kerja dan pelaporannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (8) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan pelaporan Peijanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peijanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.8 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: Pendapatan daerah sebesar Rp2.464.403.224.865,00; Belanja Daerah terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesaar Rp889.668.689.606,00 dan Belanja Langsung Rp sebesar Rp1.548.109.535.259,00; disamping itu terdapat Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp26.625.000.000,00. Dengan demikian sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp NIHIL
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dałam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat Gunung Bahagia, Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Baru Ulu dan Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Manggar Baru sebagai
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
secara bertahap diperlukan penetapan tarif layanan
dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan
aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, diperlukan pengaturan tarif
layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Balikpapan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagianatau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmasyang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Puskesmas melaksanakan pungutan biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan Pendapatan jasa layanan BLUD. Tarif BLUD-Puskesmas diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Besarnya tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.12 Tahun 2015
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN DAN PERAWATAN GEDUNG PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Badan Pengelola Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengelolaan dan Perawatan Gedung
Pemerintah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.58 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Badan. UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah
terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.28 Tahun 2014
Mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah; bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, retribusi daerah dan besarnya tarif retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan dengan peraturan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat