Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: Pendapatan daerah sebesar Rp2.464.403.224.865,00; Belanja Daerah terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesaar Rp889.668.689.606,00 dan Belanja Langsung Rp sebesar Rp1.548.109.535.259,00; disamping itu terdapat Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp26.625.000.000,00. Dengan demikian sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp NIHIL Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dałam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat