Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k mendorong agar pasar rakyat dapat
tum buh dan berkembang, serasi, saling
memerlukan, saling m em perkuat dan saling
m enguntungkan serta m am pu berkompetisi dan
berdaya saing dengan p u sat perbelanjaan dan toko
modern atau swalayan diperlukan pengelolaan dan
penataan pasar rakyat secara profesional;
b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud dalam h u ru f a perlu m enetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpres NO.112 Tahun 2007; Permendagri NO.20 Tahun 2012
Kriteria Pasar Rakyat meliputi:
a. dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b. transaksi dilakukan secara tawar menawar melalui tunai dan non tunai;
c. kios dan los beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan
d. sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.
Pasar Rakyat dikelola oleh UPTD Pasar pada Dinas.Selain UPTD Pasar Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.Pihak ketiga wajib berbadan hukum.Pedagang wajib memiliki SPSTB. SPSTB diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pelunasan biaya pemanfaatan kios/los.Pemegang SPSTB mengajukan permohonan perpanjangan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa SPSTB berakhir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp 1.938.309.743.312,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.022.018.424.820,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp83.708.681.508,00.
Sisa lebih pernbiayaan anggaran setelah perubahan Rp.NIHIL. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
PERWALI tentang perubahan APBD 2017
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 memuat Visi, Misi, Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Daerah dari Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan 5 (lima) tahun;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; Undang-Undang No.25 Tahun 2004
Peraturan ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan yang selanjutnya disingkat RPJMD Kota Balikpapan adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Balikpapan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak pertengahan tahun 2011 sampai dengan pertengahan tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 315 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23 UU 2015 No 9; No 13 2006
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pasal 2 S/d Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13;TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Sampah telah menjadi permasalahan Kota Balikpapan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak sesuai dengan permasalahan persampahan di Kota Balikpapan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perkembangan Kota Balikpapan yang semakin pesat harus diantisipasi sedemikian rupa dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sehingga keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002
Peraturan ini membahas izin tentang mendirian bangunan dengan membahas fungsi dan klasifikasi bangunan,, persyaratan tata bangunan, persyaratan keandalan, pengelolaan daerah bencana, syarat memperoleh izin dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun
2000
60 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN, PENJARINGAN DAN PENANGANAN
PREVALENSI BALITA PENDEK
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi bayi lima tahun pendek (stunting) berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas dan kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan;
b. bahwa prevalensi balita pendek (stunting) merupakan salah satu dari 4 (empat) area prioritas dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
c. bahwa untuk mencegah dan menangani kasus prevalensi balita pendek (stunting) perlu upaya yang sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 39 Tahun 2016.
Prevalensi Balita Pendek yang selanjutnya disebut Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan kolektif dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah;
b. meningkatkan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting sejalan dengan pembangunan kesehatan;
c. mencegah terjadinya kasus Stunting melalui pemantauan dan pendampingan; dan
d. mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas.
Kebijakan dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah diselenggarakan dalam bentuk program pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting. Stunting diselenggarakan dalam bentuk:
a. promosi kesehatan; dan
b. upaya preventif.
Upaya preventif dalam pencegahan Stunting bertujuan untuk mencegah terjadinya Stunting dan mengendalikan kasus Stunting secara konsisten.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Mencabut :
PERWALI NO.46 Tahun 2009 tentang Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi, Tata Kerja danUraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Keija dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Radiologi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO.44 Tahun 2016;
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah keijanya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah
Dinas.
UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.46 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI NO.9 Tahun 2013
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2010
13 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018
PERDA Kota Balikpapan No. 12 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah NO. 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dałam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah l diubah dengan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dałam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang' Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin
Gangguan;
UUD 1945 Pasał 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; 3. UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.19 Ta.hun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Mengubah PERDA NO.6 Tahun 2014
Mencabut PERDA NO.12 Tahun 2015
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat