Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 3; TLD NO. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 52 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTSR), tujuan pengaturan pelaksanaan KTSR, prinsip penerapan KTSR, ruang lingkup KTSR, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif bagi pelanggaran KTSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
ABSTRAK:
Untuk Menjamin Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Dan Hasil Pengawas pemerintah Secara Efektif, Sesai Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keunagan Negara Dan Pasal * ayat 1 Da Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggara Pemerintah daerah Perlu Dilakukan Pemantuan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemerinksan di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU 2004 No 15; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2017 No 12.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Penyerahan Hasil Pemeriksaan Pasal 3, Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 4 S/d Pasal 6, Pemantauan Pelaksanaan tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 7 S/d Pasal 10, Penatausahaan Dan Pelaporan Pasal 11 S/d Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan pengaturan penataan terhadap beberapa kelembagaan,
perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; Perda No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 26) diubah pada pasal 2, pasal 6, dan Pasal 11, serta menambahkan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penerapan
standar akuntansi pemerintahan perlu menambahkan
masa manfaat aset tak berwujud untuk mengatur
perlakuan akuntansi untuk aset tak berwujud, perlakuan
akuntansi aset tetap, akuntansi penyusutan serta nilai
satuan minimum kapitalisasi dan ekstra comptable
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2013; PERWALI NO.36 Tahun 2017
Kebijakan Akuntansi terdiri atas:
a.kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b.penyajian laporan keuangan;
c.LRA;
d.neraca;
e.laporan arus kas;
f.catatan atas laporan keuangan;
g.Akuntansi piutang;
h.kualitas piutang dan penyisihan piutang;
i.Akuntansi persediaan;
j.Akuntansi investasi;
k.Akuntansi dana bergulir;
l.Akuntansi aset tetap;
m.Akuntansi konstruksi dalam pengeijaan;
n.Akuntansi retensi;
o.Akuntansi aset tak berwujud;
p.Akuntansi kewajiban;
q.Akuntansi ekuitas;
r.Akuntansi pendapatan;
s.Akuntansi beban;
t.Akuntansi belanja;
u.Akuntansi pembiayaan;
v.Akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan;
w.Akuntansi laporan keuangan konsolidasian;
x.laporan operasional;
y.Akuntansi penyusutan;
z.Akuntansi belanja bantuan sosial; dan
aa.nilai satuan minimum kapitalisasi dan Extra
Comptable.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
3 hlm. 345 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVZD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam rangka
pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVZD-19),
serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian
target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, dan
kemudian menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD
tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jendral
Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpu NO.1 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; Permendagri NO.20 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali NO.3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.848.669.658.591,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 313.749.554.191,00. sehingga menghasilkan Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp NIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No. 4 Tahun 2017 Pasal 77A ayat (4) tentang Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 37A ayat (4) Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 29A ayat (4) Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017; Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab III Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika dan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang terdapat
adanya kecenderungan masyarakat un tuk memanfaatkan ruang terbuka hijau un tuk fungsi lain dan dalam rangka
melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, perlu dilakukan upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon tanpa izin agar keberadaannya dapat tetap dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa un tuk mengendalikan penebangan pohon, diperlukan pengaturan perizinan dengan memperhatikan kelestarian, estetika kota dan pengaruhnya terhadap ekosistem;
c. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan yang dapat berdampak terhadap keberadaan pohon, maka perlu adanya sinergitas dengan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mendukung ekosistem dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penebangan Pohon;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak dan mati, termasuk dalam pengertian penebangan adalah memotong dan memangkas dahan/cabang, ranting dan daun.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan keberadaan Pohon. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan Pohon dan taman yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem Daerah serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika Daerah.
Setiap Orang yang akan menebang Pohon wajib mendapat Izin. Setiap Orang yang menebang Pohon tanpa Izin diwajibkan menanam pohon pengganti dan memelihara sampai tumbuh dengan baik. Dikecualikan dari ketentuan:
a. apabila Penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan dan perawatan; dan /a tau
b. dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan Pohon segera ditebang karena mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Izin Penebangan Pohon, Wali Kota dapat membentuk tim. Pelaksanaan penegakan hukum atas pengendalian penebangan pohon dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan menebang pohon tanpa izin dan atau tidak menjalankan ketentuan penebangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima ju ta rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan stidak menanam pohon kembali sampai baik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Kategori Pohon yang mengganggu atau membahayakan keselamatan umum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
6 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.130 Tahun 2018; PMK Nomor 8/PMK.07/2020
Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masingmasing Kelurahan ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Rincian penetapan alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
untuk masing-masing Kelurahan meliputi wilayah:
a. Kecamatan Balikpapan Barat, meliputi:
1. Kelurahan Baru Ilir;
2. Kelurahan Baru Tengah;
3. Kelurahan Baru Ulu;
4. Kelurahan Kariangau;
5. Kelurahan Margo Mulyo; dan
6. K elurahan Marga Sari.
b. Kecamatan Balikpapan Tengah, meliputi:
1. Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3. Kelurahan Karang Rejo;
4. Kelurahan Karang Jati;
5. Kelurahan Mekar Sari; dan
6 . Kelurahan Sumber Rejo.
c. Kecamatan Balikpapan Kota, meliputi:
1. Kelurahan Prapatan;
2. Kelurahan Telaga Sari;
3. Kelurahan Klandasan Ulu;
4. Kelurahan Klandasan Ilir; dan
5. Kelurahan Damai.
d. Kecamatan Balikpapan Utara, meliputi:
1. Kelurahan Batu Ampar;
2. Kelurahan Gunung Samarinda;
3. Kelurahan Karang Joang;
4. Kelurahan Muara Rapak;
5. Kelurahan Gunung Samarinda Baru; dan
6 . Kelurahan Graha Indah.
e. Kecamatan Balikpapan Selatan, meliputi:
1. Kelurahan Sepinggan;
2. Kelurahan Gunung Bahagia;
3. Kelurahan Sepinggan Baru;
4. Kelurahan Sepinggan Raya;
5. Kelurahan Sungai Nangka;
6. Kelurahan Damai Baru; dan
7. Kelurahan Damai Bahagia.
f. Kecamatan Balikpapan Timur, meliputi:
1. Kelurahan Manggar;
2. Kelurahan Lamaru;
3. Kelurahan Teritip; dan
4. Kelurahan Manggar Baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-2041;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.21 Tahun 2021; PERDA NO.12 Tahun 2012
RDTR dan PZ berfungsi untuk:
a. mendukung perwujudan Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan program
pembangunan Daerah dan nasional;
b. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan
kawasan fungsional sesuai RTRWK;
c. terwujudnya keterkaitan antar program pembangunan yang selaras,
serasi, dan efisien dengan Penataan Ruang;
d. sebagai perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
e. sebagai acuan pemberian insentif dan disinsentif;
f. sebagai acuan bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. sebagai panduan teknis dalam pemberian izin Pemanfaatan Ruang;
h. sebagai acuan dalam penyusunan RTBL; dan
i. sebagai dasar pengenaan sanksi.
RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.Wilayah perencanaan RDTR meliputi seluruh wilayah Daerah seluas 51.450,91 (lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh koma sembilan
satu) hektar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
116 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat