DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan
dalam rangka mendukung urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu
melakukan perubahan susunan organisasi, uraian tugas
dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga dan Berencana;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB;
b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak
mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan
perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem
data anak;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub
urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan
sistem data anak;
Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan
Perempuan;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria
dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Diubah PERWALI NO. 52 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GARIS SEMPADAN
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan
b.bahwa Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentng Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.38 Tahun 2004; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.26 Tahun 2007; PP NO.36 Tahun 2005; PP NO.15 Tahun 2010; PERMEN PUPR Nomor 28/PRT/M /2015; PERMEN PUPR Nomor 05/PRT/M/2 016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PERMEN PUPR NO.2 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2012; PERDA NO.3 Tahun 2016
Garis Sempadan berfungsi untuk menentukan batas bagi para pemilik tanah atau persil yang berada di pinggir jalan atau di pinggir Sungai/saluran atau pinggir pantai dalam mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.GSB untuk bangunan yang didirikan pada lahan miring dan berada diatas/dibawah permukaan Jalan dengan sudut kemiringan lebih dari 45 (empat puluh lima) derajat ditetapkan dengan menambah setengah beda tinggi antara Jalan dengan tanah dimuka Bangunan.GSP ditetapkan sebagai usaha pengamanan persil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
9 hlm. 9 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 3; TLD NO. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 52 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTSR), tujuan pengaturan pelaksanaan KTSR, prinsip penerapan KTSR, ruang lingkup KTSR, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif bagi pelanggaran KTSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional;laporan perubahan ekuitas, neraca,laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan realisasi anggaran tahun 2019 terdiri atas: pendapatan Daerah sebesar Rp2.469.528.492.671,23 , belanja Daerah sebesar Rp2,405.320.741.662,33, transfer sebesar Rp3.141.232.527,00. disamping itu Pembiayaa Daerah sebesar Rp262.765.199.606,15 ( Penerimaan sebesar Rp291.631.786.428,55 dan Pengeluaran sebesar Rp28.866.586.822,40)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
-
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan PeraturanWali Kota.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan daerah ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas khususnya biaya uang
harian di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan disesuaikan
dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas;
UUD TAHUN 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011;
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas. Tertib Administrasi, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Khususnya Biaya Uang Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3, SERI.A,2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum Dalam Peraturan Ini : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tatrun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2010.
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016
bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan Bangunan dalam Wilayah Kota Balikpapan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Retribusi Daerah, Peran Masyarakat, Pembinaan, Insentif dan Disinsentif, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
127
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016
untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan Bangunan dalam Wilayah Kota Balikpapan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan;
UUD Pasal 16 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di
perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan
dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif;
b. bahwa masyarakat di Kota Balikpapan membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah perlu mencegah dan
meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan
bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan
penggunaan dan pemanfaatan ruang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana penetapan lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959;UU No 3 Tahun 1953; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup
Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Penetapan Lokasi
Perencanaan Penanganan
Pola Penanganan
Penyediaan Tanah
Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pola Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Dan Kearifan Lokal
Larangan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Pemberian Insentif
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan berlaku pada tanggal diundangkan.
73 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat