Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp16.736.586.822,40 (enam belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh sen). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening
6.2.2.002.001. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana pejabat pembina kepegawaian menetapkan kelas jabatan di lingkungannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENPAN RB NO.39 Tahun 2013
Dengan peraturan Wali Kota ini ditetapkan Kelas Jabatan bagi Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran I,Lampiran II,Lampiran III,Lampiran IV,dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
2 hlm. 203 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DAN SISTEM PENCATATAN PELAPORAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK SETINGKAT SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kampanye dan introduksi imunisasi Measles Rubella (MR) sebagai komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan bawaan akibat rubella, maka perlu dilakukan strategi nasional kegiatan pemberian kampanye imunisasi tambahan campak dan rubella dengan sasaran usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 15 (lima betas) tahun diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi Measles Rubella ke dalam program imunisasi rutin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2()17 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah bagi Peserta Didik Setingkat
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 12 Tahun 2017; PERWALI No. 14 tahun 2017.
Peserta Didik SD dan MI akan maşuk dalam aplikasi SIPP BIAS untuk menentukan Status T dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada usia bayi telah diterima secara lengkap dan dibuktikan dengan pencatatan resmi, maka anak tersebut telah memiliki status T2;
b. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada huruf a lengkap dan pada usia Bayi dua tahun/Bayi tiga tahun telah diperoleh kembali, maka anak tersebut telah memiliki status T3; dan
c. apabila pemberian Imunisasi DYP HB-Hib pada huruf a dan huruf b ada yang tidak diperoleh berarti Status T akan berkurang sesuai jumlah status Imunisasi yang tidak diperoleh. (4) Peserta Didik yang akan maşuk pada sarana pendidikan tingkat dasar (SD/MI) harus melampirkan hasil Imunisasi pada Buku KIA asli yang diperlihatkan dan fotokopi sesuai aslinya (legalisir Puskesmas setempat) sebagai bukti/dasar untuk penentuan Status T awal masuk Sekolah. Peserta Didik yang biodata dan status T-nya telah masuk pada aplikasi SIPP BIAS kemudian mendapatkan pelayanan Imunisasi harus mendapatkan tanda khusus BIAS yang dilekatkan pada rapor lembar kulit paling belakang bagian dalam sebagai bukti autentik status T. Peserta Didik yang telah selesai pendidikan/ lulus/pindah dan mendapatkan tanda khusus BIAS, apabila belum mencapai Status T5 akan menjadi tugas orang tua dalam menyelesaikan imunisasinya hingga mencapai Status T5 pada Puskesmas terdekat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
mengubah PERWALI No. 14 Tahun 2017
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN, PENJARINGAN DAN PENANGANAN
PREVALENSI BALITA PENDEK
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi bayi lima tahun pendek (stunting) berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas dan kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan;
b. bahwa prevalensi balita pendek (stunting) merupakan salah satu dari 4 (empat) area prioritas dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
c. bahwa untuk mencegah dan menangani kasus prevalensi balita pendek (stunting) perlu upaya yang sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 39 Tahun 2016.
Prevalensi Balita Pendek yang selanjutnya disebut Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan kolektif dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah;
b. meningkatkan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting sejalan dengan pembangunan kesehatan;
c. mencegah terjadinya kasus Stunting melalui pemantauan dan pendampingan; dan
d. mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas.
Kebijakan dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah diselenggarakan dalam bentuk program pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting. Stunting diselenggarakan dalam bentuk:
a. promosi kesehatan; dan
b. upaya preventif.
Upaya preventif dalam pencegahan Stunting bertujuan untuk mencegah terjadinya Stunting dan mengendalikan kasus Stunting secara konsisten.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jenis
Produk/ Kemasan Plastik Sekali Pakai;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Polistirena adalah peralatan makan/minum sekali pakai yang berbahan polistircna (polystyrene) khusus meliputi gelas atau tempat makan styrofoam (polystyrene foam) berbentuk piring, mangkuk, cangkir, tempat tatakan, dan/ atau alat makan lainnya. Pengurangan penggunaan Produk/Kemasan Plastik sekali pakai dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah produk/kemasan plastik di sumber penghasil sampah. Jenis Produk/kemasan plastik sekali pakai, meliputi:
a. Kantong Plastik sekali pakai;
b. Polistirena sekali pakai;
c. sedotan plastik sekali pakai; dan
d. kemasan plastik untuk produk sekali pakai. Produk/kemasan plastik sekali pakai, dilarang digunakan pada kawasan:
a. kawasan pendidikan; dan
b. kawasan wisata yang bernuansa lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
mencabut PERWALI No. 8 Tahun 2018
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperanserta dalam proses pembangunan;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, dimana Wali Kota bertanggungjawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah. PUG berasaskan pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat serta kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas di kelurahan;
b. bahwa agar pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kota Balikpapan dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan perlu menyusun pengaturan di Kota Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
12 hlm. 5 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp2.527.027.291.918,00. Belanja setelah perubahan sebesar Rp2.789.437.578.346,00.Jumlah penerimaan setelah perubahan sebesar Rp291.635.286.428,00.Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp29.225.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan sebesar RpNIHIL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018: Pendapatan sebesar
Rp2.230.736.621.233,10. Belanja sebesar Rp2.120.970.176.539,75., dan Belanja Daerah (penerimaan sebesar
Rp199.228.175.213,20 dan pengeluaran sebesar Rp17.359.333.487,00. sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 sebesar Rp291.635.286.428.55.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEWA KENDARAAN OPERASIONAL PEJABAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas fungsi bagi pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana antara lain kendaraan operasional pejabat;
b. bahwa terbatasnya kendaraan operasional pejabat bagi pejabat/aparatur maka diperlukan pemenuhan kebutuhan kendaraan melalui sewa sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Sewa Kendaraan
Operasional Pejabat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Kendaraan Dinas Jabatan Sewa yang selanjutnya disebut KDS adalah Kendaraan Dinas Jabatan yang pengadaannya melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa. Pengadaan KDS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan sebagai sarana pendukung bagi Perangkat Daerah dałam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Sewa KDS dituangkan dalam dokumen perjanjian atau kontrak sewa antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Penyedia Jasa. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas penggunaan KIDS.
KDS diberikan identitas yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tertib penggunaan. Pengguna KDS bertanggung jawab atas operasionalisasi KDS yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani antara yang menggunakan KDS clengan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat