Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di
lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, terdapat
Arsip Vital yang perlu diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan penyelamatan
Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
agar dikelola dengan baik dan benar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, ketentuan mengenai program Arsip
Vital ditetapkan oleh Pimpinan Pencipta Arsip
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU no.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.06 Tahun 2005
Ruang lingkup pengelolaan Arsip Vital meliputi kegiatan:
a. identifikasi;
b. penataan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. penyelamatan dan pemulihan; dan
e. akses dan layanan.
Kegiatan Penataan dilakukan terhadap hasil identifikasi Arsip Vital yang meliputi:
a. pendeskripsian;
b. pengelompokan;
c. pemberkasan;
d. penyusunan daftar Arsip Vital; dan
e. penyusunan daftar induk Arsip Vital.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
5 hlm. 17 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemeritnah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012
Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan Arsip. Penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan di sentral Arsip Inaktif atau Records
Center. Alih Media Arsip diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil Alih Media.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
10 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas dilakukan sejak dari perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima;
b. bahwa dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2008; Perpres NO.16 Tahun 2018; Peraturan BPKP NO. 3 Tahun 2019
Probity Audit dilaksanakan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran atau lebih yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Probity Audit. Biaya pelaksanaan Probity Audit dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan independensi, obyektivitas, efisiensi, efektifitas serta risiko-risiko dalam pelaksanaan Probity Audit. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Probity Audit ditetapkan dengan
Keputusan Inspektur berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Probity Audit barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVZD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam rangka
pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVZD-19),
serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian
target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, dan
kemudian menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD
tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jendral
Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpu NO.1 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; Permendagri NO.20 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali NO.3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.848.669.658.591,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 313.749.554.191,00. sehingga menghasilkan Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp NIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakatdan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dilingkunganPemerintah Kota Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraandan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberiantambahan penghasilan yang didasarkan pada pencapaian kinerjaaparatur sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai NegeriSipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali KotaBalikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan AtasPeraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang PemberianTambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil sudah tidaksesuai dengan perkembangan pada saat ini sehingga perludilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015;
Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS;
c. meningkatkan kineija PNS/CPNS;
d. meningkatkan kesejahteraan PNS/CPNS; dan
e. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah
Tambahan Penghasilan terdiri atas:
a. TKD; dan
b. TTKD.
Belanja TKD, TTKD dan Pajak Penghasilan dari penerimaan TKD dan TTKD dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Perwali No.31 Tahun 2017
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kewajiban Pemerintah Daerah kepadapihak ketiga, yang disebabkan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekeijaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekeijaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perindustrian;
b. bahwa sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana serta Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan mengalami perubahan sesuai dengan
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus di masing-masing bidang melalui pergeseran anggaran dan akan ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka V Nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 tahun 2019; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.706.802.698.003,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp171.882.593.603,00. sehingga Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan RpNIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penerapan
standar akuntansi pemerintahan perlu menambahkan
masa manfaat aset tak berwujud untuk mengatur
perlakuan akuntansi untuk aset tak berwujud, perlakuan
akuntansi aset tetap, akuntansi penyusutan serta nilai
satuan minimum kapitalisasi dan ekstra comptable
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2013; PERWALI NO.36 Tahun 2017
Kebijakan Akuntansi terdiri atas:
a.kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b.penyajian laporan keuangan;
c.LRA;
d.neraca;
e.laporan arus kas;
f.catatan atas laporan keuangan;
g.Akuntansi piutang;
h.kualitas piutang dan penyisihan piutang;
i.Akuntansi persediaan;
j.Akuntansi investasi;
k.Akuntansi dana bergulir;
l.Akuntansi aset tetap;
m.Akuntansi konstruksi dalam pengeijaan;
n.Akuntansi retensi;
o.Akuntansi aset tak berwujud;
p.Akuntansi kewajiban;
q.Akuntansi ekuitas;
r.Akuntansi pendapatan;
s.Akuntansi beban;
t.Akuntansi belanja;
u.Akuntansi pembiayaan;
v.Akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan;
w.Akuntansi laporan keuangan konsolidasian;
x.laporan operasional;
y.Akuntansi penyusutan;
z.Akuntansi belanja bantuan sosial; dan
aa.nilai satuan minimum kapitalisasi dan Extra
Comptable.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
3 hlm. 345 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ketentuan batas jumlah surat permintaan
pembayaran uang persediaan dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan serta surat permintaan
pembayaran tambahan uang persediaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Uang persediaan diberikan, hanya digunakan untuk belanja langsung
dengan jenis belanja:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja barang dan jasa.
Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Penggunaan tambahan uang persediaan untuk membiayai kebutuhan
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat dibiayai uang persediaan atau Langsung (LS). Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun
anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.534.920.104.400, Belanja Daerah sebesar Rp2.700.695.088.325, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.NIHIL.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 2 tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp12.130.000.()00,00 (dua belas miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. pembagian dividen tahun buku 2018 sebesar Rp7.630.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah); dan
b. dana tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat