Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
bahwa produk/kemasan plastik sekali pakai berpotensi merusak lingkungan hidup dan membahayakan makhluk hidup, sehingga perlu dikurangi penggunaannya; bahwa saat ini produk/kemasan plastik sekali pakai
semakin banyak digunakan oleh masyarakat dan menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari plastik sekali pakai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penggunaan pengurangan produk/kemasan, termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang meliputi: pengurangan penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, larangan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Jenis Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara pembatasan, pemanfaatan kembali dan pendaurulangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019 NOMOR I
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ketentuan batas jumlah surat permintaan pembayaran uang persediaan dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan serta surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
31°);
5. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 9);
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: SPM Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat dan berdasarkan ketentuan ayat (1) Permendagri No 61 tahun 2007 Pasal 31 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 75 tahun 2014; Permenkes No. 43 tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pola Tata Kelola; Bab III Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas; Bab IV Struktur Organisasi dan Pengelola BLUD; Bab V Prosedur Kerja; Bab VI Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Bab VII Pengelolaan Keuangan; Bab VIII Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Bab IX Pengelolaan Sumber Daya Lain; Bab X Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Puskesmas; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Kerahasiaan dan Informasi Medis; Bab XIII Hak dan Kewajiban; Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat membutuhkan dana yang salah satu instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik maka perlu ditingkatkan melalui system elektronikyangmerupakan perwujudan dari e-govemment,
c. bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah melalui pengaturan sistem online pajak daerah, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem OnlinePajakDaerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e- SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajakdenganmenggunakan aplikasi e-SPTPDyang disediakan oleh Dinas.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan Sistem Online Pajak dalam rangka pengembangan e-govemment di Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan transparansi pembayaran dan penyetoran Pajak ke kas Daerah;
b. mewujudkan transparansi data transaksi usahaWajib Pajak;
c. mewujudkan transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan percepatan penyampaian data dan informasi Pajak; dan
e. mewujudkan terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan peraturan daerah dengan Pajak Daerah.
Ruang lingkup Sistem Online Pajakmeliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak;
e. Sistem Online terintegrasi dengan Pajak; dan
f. pengawasan.
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Online pelaporan
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PajakHotel;
b. Pajak Restoran;
c. PajakHiburan; dan
d. Pajak Parkir.
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang:
a. dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk ap apun ; dan/atau
b. dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Onlineyang telah terpasang.
BPPDRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online/audit sistem pelaporan data.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem Online diatur dalam PeraturanWali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepadaWajib Pajak diatur dalam PeraturanWali Kota;
12 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ketentuan batas jumlah surat permintaan
pembayaran uang persediaan dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan serta surat permintaan
pembayaran tambahan uang persediaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Uang persediaan diberikan, hanya digunakan untuk belanja langsung
dengan jenis belanja:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja barang dan jasa.
Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Penggunaan tambahan uang persediaan untuk membiayai kebutuhan
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat dibiayai uang persediaan atau Langsung (LS). Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun
anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
dalam rangka perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan anak terkait pemenuhan hak Anak berdasarkan kelompok hak sipil dan kebebasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil
makmur
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan jangka panjang kota Balikpapan dengan membahas Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Balikpapan menyelenggarakan
pelayanan dasar dibidang ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum, perlu mendapatkan perluasan
ruang lingkup pengaturan sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapaka kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2017.
Ruang lingkup Ketertiban Umum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah meliputi:
a. tertib bangunan;
b. tertib lalu lintas, angkutan jalan, dan fasilitas umum;
c. tertib lingkungan;
d. tertib pencegahan kebakaran;
e. tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana;
f. tertib usaha tertentu; dan
g. tertib sosial.
Apabila terdapat yang melanggar maka Selain sanksi administratif dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Mengubah PERDA NO.10 Tahun 2017
13 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2023
Tunjangan - Hari Raya - GAJI - keTIGA BELAS - APBD - pemberian
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BD.2022/01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat