Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL SOMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang di Sentra Industri Kecil Somber;
b. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lahan Sentra
Industri Kecil Somber sebagaimana diatur dalam
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Kawasan Industri Kecil Somber,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri
Kecil Somber;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015;
Sentra Industri Kecil Somber yang selanjutnya disingkat SIKS adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKS dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dalam
suatu kawasan yang kegiatan usahanya sesuai dengan tata ruang kota dan
sebagai upaya pengendalian terhadap tata kelola lingkungan industri kecil yang
bersih dan sehat. Pengelolaan SIKS bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam Sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya; Pemanfaatan dan penggunaan lokasi di SIKS yang telah mendapat Persetujuan i
sebelum Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya hak guna bangunan atau perjanjian kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2019.
mencabut PERWALI No. 4 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959
Peraturan ini membahas Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal meliputi:
a. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
b. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
c. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
d. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan
memperoleh insentif dan kemudahan;
e. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
f. pengaturan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Insentif Bagi Investor (Lembaran
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 19 Seri E Nomor 19)
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan
dan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pangan, Pertanian dan
Perikanan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah, Kecamatan Balikpapan Utara, Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan.
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Undang-Undang No.9 2015 ; PERMENDAGRI No.21 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH POTONG UNGGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan unggas
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan ini mengatur tentang pemasukan Unggas, penampungan dan pengeluaran Unggas, pemotongan Unggas, kebersihan dan kesehatan pekerja, pengendalian dan penanggulangan penyakit Unggas dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 315 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23 UU 2015 No 9; No 13 2006
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pasal 2 S/d Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, terdiri atas:
a. Pendapatan
b. Belanja Daerah
c. Surplus/(Defisit)
d. Pembiayaan Daerah (Penerimaan, Pengeluaran, Pembiayaan Netto)
e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004
Peraturan ini membahas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menetapkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Daerah selaku anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Wali Kota membentuk JDIH Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU. 6 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat D aerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan . Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan 1 Perwakilan Rakyat Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan Balikpapan Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan /atau pengurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 T ahun 2011; PERDA NO.11 Tahun 2017; PERWALI NO.39 Tahun 2017
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah PERWALI NO.39 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL TERITIP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian
ruang di Sentra Industri Kecil Teritip, perlu diatur
Pengelolaan Sentra Industri Kecil Teritip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri Kecil
Teritip;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Sentra Industri Kecil Teritip yang selanjutnya disingkat SIKT adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKT bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya;
Setiap orang atau Badan yang direkomendasikan untuk menempati rumah
produksi di SIKT yaitu pengusaha yang paling singkat telah menjalankan
usahanya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Terhadap bangunan rumah produksi atau fasilitas lainnya dengan status sewa
menyewa, masa berlaku diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat