Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, terdiri atas: a. Pendapatan b. Belanja Daerah c. Surplus/(Defisit) d. Pembiayaan Daerah (Penerimaan, Pengeluaran, Pembiayaan Netto) e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat