Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SMART CITY KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
Unutk mewujudkan Kota Balikpapan sebagai kota yang nyaman dan layak huni, perlu menyusun konsep pengelolaan kota cerdas yang dituangkan dalam bentuk masterplan smart city. Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-390/2021 tentang Masterplan Balikpapan Smart City sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Masterplan Smart City Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Tahun UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Masterplan Smart City Kota Balikpapan; Pengembangan Smart City; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Keputusan Wali Kota Balikpapan No. 188.45-390/2021 tentang Masterplan Balikpapan Smart City, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan identifikasi tim anggaran pemerintah daerah terdapat pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik dan nonfisik Tahun Anggaran 2023 yang mengalami perubahan sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus pada masing-masing bidang. Untuk mengakomodir alokasi anggaran yang bersumber dari dana Reducing Emission From Deforestration and Forest Degradation Result Based Payment. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2022; Perwali Balikpapan No. 27 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3; Pasal 5 ayat (12); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 31; Pasal 33; Lampiran I; Lampiran III; serta Pasal 104. Terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B. Selain itu, terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2023
dprd - PIMPINAN - ANGGOTA - HAK - KEUANGAN - ADMINISTRATIF
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2023/5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017; Perwali Balikpapan No. 32 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Balikpapan No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2017 yang diubah adalah Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (9) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PANRB No. 5 Tahun 2020; Permen PANRB No. 59 Tahun 2020; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
PEmerintahan - sistem - elektronik - daerah - Keamanan - prosedur - informasi - standar - teknis - manajemen - pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD.2023/03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di instansinya masing- masing. Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu digant. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permen PANRB No. 8 Tahun 2021.
Ketentuan Umum; Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Perwali Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2023
Tunjangan - Hari Raya - GAJI - keTIGA BELAS - APBD - pemberian
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BD.2022/01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan, Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip, Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana telah diubah dangan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan, Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika, Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; dan Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2020
Perwali ini mengatur Ketentuan Umum, Pembentukan dan Jenis Perangkat Daerah, Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
a. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata;
b. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman;
c. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum;
d. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang;
e. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan;
f. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat;
h. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip;
i. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
j. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana telah diubah dangan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019;
k. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
l. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan;
m. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan;
n. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial;
o. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
p. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan;
q. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan;
r. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat;
s. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019;
t. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
u. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu;
v. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika;
w. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup;
x. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Daerah;
y. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perindustrian;
z. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
500 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak secara optimal
sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode
usia dini yang terlihat dari meningkatnya derajat
kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan
emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif perlu komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6; UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.60 Tahun 2013
PAUDHI bertujuan khusus untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan esensial Anak Usia Dini secara utuh meliputi
kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional
dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara
optimal sesuai kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran,
perlakuan yang salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras
an tar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga,
masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam upaya PAUDHI.
Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini dilakukan secara holistikintegratif.Gugus tugas PAUDHI Daerah menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.4 Tahun 2021
APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp2.292.285.370.623,00 bertambah sebesar Rp565.592.903.309,00 sehingga menjadi Rp2.857.878.273.932,00, dengan rincian sebagai berikut: pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp2.222.150.032.524,00, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp2.826.437.016.519,00, penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp635.728.241.408,00, sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan RpNIHIL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat