Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 5/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nfrmor 77 Tahun 2-02-0 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, "Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/ A), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I;
2. Lampiran II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, SD, dan SMP di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021/2022 serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU NO 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 18 Tahun 2016;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk/acuan PPDB pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Daerah.
PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.
Pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, dan SMP menggunakan jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan d. prestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 31 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 telah
berdampak secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat
sehingga berdampak pula terhadap pendapatan asli daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penurunan capaian target
pendapatan asli daerah dalam masa pandemi Corona Virus
Disease 2019, Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200 9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa.
Peraturan bupati ini antara lain mengatur tentang :
1. Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh
perseratus) dari target penerimaan Pajak dan Retribusi
dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar
10% (sepuluh perseratus);
2. Rincian Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Bupati
ini.
3. Rekapitulasi Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 32/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penganggaran dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabilitas dalam kegiatan fisik/non fisik perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan yang dikaji melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar satuan harga dan standar biaya umum sebagai elemen penyusunannya
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan disingkat HSPK, yaitu harga untuk setiap pekerjaan yang terdiri dari beberapa komponen dengan nilai koefisien berdasarkan perhitungan Standart Nasional Indonesia (SNI) dengan penentuan besaran nilai koefisien disesuaikan dengan metoda pelaksanaan yang akan diterapkan seluruhnya sebagaimana terdapat dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
780 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 30 Tahun 2021
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119
KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang
meninggal dan mengalami kecacatan pada
kejadian gawat darurat merupakan dampak dari
penanganan korban/pasien gawat darurat yang
kurang optimal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam
penanganan kegawatdaruratan medis maka
diperlukan suatu sistem penanganan
pasien/korban yang terpadu dan terintegrasi
dengan melibatkan pihak terkait.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun
2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan
Kesehatan Perorangan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun
2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun
2016 tentang Sistem Rujukan Kesehatan; 5.
Mengatur tentang pembentukan PSC 119 Kabupaten Blitar yang berkedudukan di Dinas Kesehatan beserta tugas-tugasnya sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat ( 1) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Bupati
berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai
dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan
penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas
Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur perlu menyusun
pedoman pelaksanaanya;
c. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan penambahan
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jawa Timur belum terbentuk sehingga
perlu menyusun tata cara pelaksanaanya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 ten tang
Investasi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun
2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa
Timur.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp 1.450.000.000 (satu miliar empat
ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. mekanisme pencairan penambahan Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka percepatan pelayanan perizinan
dan guna menindaklanjuti Berita Acara Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar Nomor : 440/477 /409.104.5/ 2021
tanggal 1 Maret 2021, maka Peraturan Bupati Blitar
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 81 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
perlu diubah dan disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal
175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah; 6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
Mengubah pasal 6 peraturan bupati nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN :MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 28/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022.
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Menetapkan RKPD Tahun 2022 yang berisi program dan
kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Blitar dengan dukungan dari
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dilarang menerima hadiah atau pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau/pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang Gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan Gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 8/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu yang dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa untuk mengakomodir kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 3 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permenpan RB No 15 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 5 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 5/A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I;
2. Ketentuan Lampiran II;
3. Ketentuan Lampiran III;
4. Ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat