Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK: |
- bahwa daiam rangka percepatan pelayanan perizinan
dan guna menindaklanjuti Berita Acara Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar Nomor : 440/477 /409.104.5/ 2021
tanggal 1 Maret 2021, maka Peraturan Bupati Blitar
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 81 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
perlu diubah dan disesuaikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal
175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah; 6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
- Mengubah pasal 6 peraturan bupati nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
- MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN :MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
- 10 Halaman
|