Peraturan bupati ini antara lain mengatur tentang : 1. Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh perseratus) dari target penerimaan Pajak dan Retribusi dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh perseratus); 2. Rincian Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Bupati ini. 3. Rekapitulasi Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat