Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 31 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini antara lain mengatur tentang : 1. Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh perseratus) dari target penerimaan Pajak dan Retribusi dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh perseratus); 2. Rincian Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Bupati ini. 3. Rekapitulasi Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 31 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2021
Tanggal Berlaku
13 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 30/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan