Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD 21 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2007, maka
sebagai tindak lanjut perlu ditetapkan besarnya
tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan harga/ nilai sewa perumahan di
Kabupaten Blitar serta dengan memperhatikan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Blitar perlu ditinjau kembali.
1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Operasional;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar.
Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang
dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Blitar diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, dan batik Indonesia
ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas harian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ;
b. bahwa Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang
Pakaian Dinas serta kelengkapannya sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan ;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar, yang diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah dalam lingkungan Propinsi
Jawa Timur ;
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ;
3. Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 144) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Blitar;
peraturan ini mengenai pedoman pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati
Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar beserta
petunjuk pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku.
jumlah 54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik: dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan , media elektronik;
c. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, serta untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 54 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 22 Tahun 2020;Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga dalam menyusun, mengendalikan dan mengamankan Naskah Dinas.
Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Naskah Dinas Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Darah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 31/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Kabupaten Blitar
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Jasa Usaha,
maka perlu menyesuaikan istilah penamaan tempat rekreasi
dan besarnya tarif retribusi dengan melakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Penerbitan dan pengelolaan Karcis Retribusi Daerah
di Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
konsideran menimbang huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
5. 16. Peraturan Daerah kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2015
trentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di
Kabupaten Blitar.
peraturan ini mengenai penerbitan dan pengelolaan karcis retribusi daerah di kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 7 ; perubahan Pada Lampiran Bentuk Ukuran, nomor seri karcis retribusi
tempat rekreasi dan olah raga ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 2/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat
(7) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang;;.Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 117 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 257/PMK.07/2015;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 46 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Permendes PDTT No 7 Tahun 2021;
PMK No 35/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No 219/PMK. 07/2020;
Perda Kab. Blitar No 9 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 57 Tahun 2018;
Perbup Blitar No 54 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 75 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 71 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 25 Tahun 2021;
perbup Blitar No 88 Tahun 2021;
Pemberian ADD dimaksudkan untuk membiayai:
a. penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
b. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran, Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud sebesar 12% (dua belas persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata cara rekonsiliasi barang milik daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Lampiran 1.01 Paragraf 35 Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yaitu
(1) Relevan, (2) Andal, (3) Dapat dibandingkan dan (4) Dapat
dipahami. Pada paragraf 38, Informasi yang andal memenuhi
Karakteristik (1) Penyajian Jujur, (2) Dapat Diverifikasi dan (3)
Netralitas, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara Bidang
Akuntansi, Bidang Aset dan SKPD;
b. bahwa agar SKPD mempunyai pedoman dalam melakukan
rekonsiliasi barang milik daerah, perlu diatur mengenai tata
cara pelaksanaan rekonsiliasi barang milik daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2008 Nomor 3/A );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2009 Nomor 4/E).
1. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa
Pengguna Barang melakukan rekonsiliasi Internal data BMD, pada setiap jenjang
pelaporan. Rekonsiliasi internal dilakukan berjenjang/secara bertahap pada Internal Unit Kerja dan Internal SKPD;
2. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMD. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas
Laporan BMD pada setiap jenjang/tahap pelaporan;
3. Pengelola BMD melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonsiliasi data
BMD sesuai ketentuan yang berlaku. Menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang
tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau
tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMD dengan Pengelola barang sesuai
ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 10/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 4 Tahun 2019;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016.
Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapru. tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2014 Nomor 3/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa tuberkulosis merupakan salah satu permasalahan global dalam kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan menjadi penyebab kematian utama penyakit infeksi di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terpadu, efektif, tepat sasaran, dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan tuberkulosis melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Blitar Tahun 2019-2024;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lemaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 16/ A);
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Blitar Tahun 2020 - 2024 berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan program penanggulangan TBC daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja penanggulangan TBC di Kabupaten Blitar;
c. media internalisasi program atau kegiatan ke dalam program atau kegiatan perangkat daerah yang terkait; dan
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan penanggulangan TBC.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat