1. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang melakukan rekonsiliasi Internal data BMD, pada setiap jenjang pelaporan. Rekonsiliasi internal dilakukan berjenjang/secara bertahap pada Internal Unit Kerja dan Internal SKPD; 2. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMD. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas Laporan BMD pada setiap jenjang/tahap pelaporan; 3. Pengelola BMD melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonsiliasi data BMD sesuai ketentuan yang berlaku. Menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMD dengan Pengelola barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat