Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 7/D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan
Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabu paten Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaiana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 Ten tang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8.
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 Ten tang Pu sat Kesehatan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1335);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 3D);
12. Peraturan Bupati Blitar Nomor 98 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 98/D);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI UPT PUSKESMAS
BABV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan
Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 5/B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS KETETAPAN PAJAK
BAGI DESA/KELURAHAN DAN/ ATAU WAJIB PAJAK INDIVIDUAL/BADAN
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan (PBB-P2) serta mengurangi beban masyarakat
atas penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan bagi
1. Desa/kelurahan yang melaksanakan pembentukan
basis data pajak melalui Sistem Informasi Manajemen
Objek Pajak (SISMIOP) Tahun 2022 dan 2023;
2. Desa/kelurahan yang melaksanakan pemutakhiran
Zona Nilai Tanah (ZNT) secara Massal Tahun 2023;
perlu untuk diberikan Pengurangan atas Ketetapan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/ atau sanksi Pajak dan/ atau Retribusi
dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi
dan/ atau objek Pajak atau objek Retribusi
yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan atas
Ketetapan Pajak bagi Desa/Kelurahan dan/ atau Wajib
Pajak Individual/Badan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor
3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 66);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 8/E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 74);
9. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu.gas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENERIMA PENGURANGAN
BAB IV
BESARAN PENGURANGAN
BAB V
PENGECUALIAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan
Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian
Stimulus atas Ketetapan Pajak Bagi Desa yang
Melaksanakan Pembentukan Basis Data Pajak melalui
Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Tahun 2022
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 4/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang UNIT USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AIR MINUM TIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 7 /E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 71);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
NAMA, KEDUDUKAN, MODAL, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV
PENGELOLA
BABV
PERENCANAAN
BAB VI
PRODUKSI AMDK
BAB VII
STRATEGI PEMASARAN AMDK
BAB VIII
PENGENDALIAN, PENJAMINAN, DAN PENINGKATAN MUTU
AMDK
BAB IX
PENGELOLAAN MESIN DAN PERALATAN AMDK
BAB X
PENGELOLAAN PERGUDANGAN
BAB XI
PENGEMBANGAN UNIT USAHA
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
PELAPORAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
22
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 3/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH
PENATARAN ANEKA USAHA KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka
Usaha Kabupaten Blitar, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Umum
Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang
Pembentukar1 Daerah Kabupaten Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 155);
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7 /E,
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2022 Nomor 68);
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran
Aneka Usaha Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 1/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023
Nomor 69);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEGIATAN USAHA UTAMA
BAB III
PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA
BAB IV
PENDANAAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 2/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk mendukung tenvujudnya tata kelola
perusahaan yang baik, maka perlu dilakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha
milik daerah;
bahwa Pemerintah Daerah telah memiliki badan
usaha milik daerah yaitu Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Penataran, Perusahaan Umum
Daerah Penataran Aneka U saha dan Perusahaan
Perseroan
Daerah
Bank
Perkreditan
Rakyat
Penataran Artha Sejahtera;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) dan
Pasal 136 ayat (4) huruf a Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Badan U saha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan
dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintab.an Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 155);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2022 tentang Badan Usaha iviilik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7 /E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 68);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran
Aneka Usaha Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 1 /E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023
Nomor 69);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Min.um
Tirta Penataran Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 3/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023
Nomor 71);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBINAAN
BAB III
PENGAWASAN
BAB IV
PELAPORAN
BABV
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
21
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2824 NOMOR 1/B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana teiah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 61);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 74);
10. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 121/D);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NJKP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 29/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Blitar
Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Blitar, disebutkan bahwa
Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik
Rokok sebagai Sasaran dan Kriteria Penerima
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Blitar
Nomor 140 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Blitar Nomor 71 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Langsung Tonai yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Blitar,
disebutkan bahwa selain Buruh Tani Tembakau
dan/atau Buruh Pabrik Rokok sebagai Sasaran
dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tonai
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau terdapat Penambahan Kriteria
yaitu Buruh Pabrik Rokok yang Terkena
Pemutusan Hubungan Kerja;
c. berdasarkan Surat Sekretariat Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor
050/18.329/201.1/2022 tanggal 14 September
2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian
BLT yang Bersumber DBHCHT, terdapat
penambahan sasaran dan kriteria penerima
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
sehingga Peraturan Bupati Blitar Nomor 71
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Blitar perlu diubah dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8
Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 150 Tahun 2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 28 Tahun 2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor Tahun
2023
Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 28/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunjang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
perlu membentuk unit pelaksana teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 20 Peraturan Bupati Blitar Nomor
97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Blitar, ketentuan lebih lanjut
mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian
tugas dan fungsi unit pelaksana teknis diatur dengan
Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 13/E) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 64
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Uraian Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 64/E) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 27/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunJang pada Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Blitar perlu membentuk unit pelaksana
teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 13 Peraturan Bupati Blitar Nomor
98 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Blitar, ketentuan lebih lanjut
mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian
tugas dan fungsi unit pelaksana teknis diatur dengan
Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan
Daerah dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 26/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBENIHAN IKAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunJang pada Dinas Petemakan dan Perikanan
Pemerintah Kabupaten Blitar perlu membentuk unit
pelaksana teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 12 Peraturan Bupati Blitar Nomor
106 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar,
ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembenihan Ikan pada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembenihan Ikan pada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Pembenihan lkan dalam
Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat