Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan;
Pemberian Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja;
Pemberian Dana Desa bertujuan untuk :
a. mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat Desa,
Desa, dan
pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya;
b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagimasyarakatdesa;dan
d. mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 5/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nfrmor 77 Tahun 2-02-0 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, "Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/ A), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I;
2. Lampiran II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 5/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/703/PERBUP_NO_5_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok Di Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah desa yang desanya berubah status menjadi kelurahan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan, upaya pencapaian target pendapatan asli daerah dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 12/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 37);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 67);
19. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Aset Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 38/E);
20. Peraturan Bupati Nomor Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 29/E);
21. Peraturan Bupati Blitar Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan, dan Penganggaran, Penggunaan, serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blitar tahun 2019
Nomor 59/E);
22. Peraturan Bupati Blitar Nomor 120 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 120/D);
23. Peraturan Bupati Blitar Nomor 129 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 129/E;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tentang Pengelolan Tanah Aset Daerah Eks Bengkok di Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2017 Nomor 38/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal (2) diubah dan ayat (3) dihapus :
2. Ketentuan Pasal 3 diubah :
3. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 4 dihapus:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, dan batik Indonesia
ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas harian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ;
b. bahwa Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang
Pakaian Dinas serta kelengkapannya sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan ;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar, yang diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah dalam lingkungan Propinsi
Jawa Timur ;
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ;
3. Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 144) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Blitar;
peraturan ini mengenai pedoman pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati
Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar beserta
petunjuk pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku.
jumlah 54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN DAN PERKAWINAN USIA ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, Pemerintah Daerah, serta masyarakat; b. bahwa perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologi anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia, sehingga dipandang perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mengatur antara lain tentang:
a. program dan kegiatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Perkawinan Usia Anak; b. penguatan kelembagaan yang responsif terhadap tindakan Perkawinan Usia Anak; c. pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan Perkawinan Usia Anak, dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat; d. pengaduan jika ada indikasi Perkawinan Usia Anak; e. kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang berpsektif anak; f. monitoring dan evaluasi secara periodik; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 6/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Srengat telah terbentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, sehingga perlu penerapan tarif
retribusi jasa umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu
diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 1993;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 81 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Perpes No 97 Tahun 2017;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 6 Tahun 2007;
Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009;
Permenkes No 416/MENKES/PER/II/2011;
Permenkes No 2562/MENKES/PER/XII/2011;
Permenkes No 85 Tahun 2015 ;
Permenkes No 89 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permenkes No 72 Tahun 2016;
Permenhub No PM 33 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No PM 30 Tahun 2020;
Permendag No 67 Tahun 2018;
Permendag No 68 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Perhubungan No KM 63 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan No KM 66 Tahun 1993;
Kepmenkes No 359/MENKES/SK/IV/2002;
Kepmenkes No 364/MENKES/SK/IV/2002;
Permenkes No 40 Tahun 2012;
Permenhub No PM 133 Tahun 2015;
Permendagri No 3 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 1/C) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (2) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 4A diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 diubah; 7. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D; 8. Ketentuan Pasal 7 diubah; 9. Ketentuan huruf b Pasal 8 diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A; 12. Ketentuan Pasal 10 diubah; 13. Ketentuan Pasal 11 diubah; 14. Ketentuan Pasal 12 diubah; 15. Ketentuan Pasal 13 diubah; 16. Ketentuan Pasal 14 diubah; 17. Ketentuan Pasal 15 diubah; 18. Ketentuan Pasal 16 diubah; 19. Ketentuan Pasal 16A diubah; 20. Ketentuan Pasal 17 diubah; 21. Ketentuan Pasal 18 diubah; 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 23. Ketentuan Pasal 20 diubah; 24. Ketentuan Pasal 21 dihapus; 25. Ketentuan Pasal 22 dihapus; 26. Ketentuan Pasal 23 dihapus; 27. Judul Paragraf 12 Bagian Kedua A Bab II diubah; 28. Ketentuan Pasal 24 diubah; 29. Judul Paragraf 13 Bagian Kedua A Bab II diubah; 30. Ketentuan Pasal 25 diubah; 31. Ketentuan Pasal 26 diubah; 32. Ketentuan Pasal 27 diubah; 33. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 28 diubah; 34. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 29 diubah; 35. Ketentuan Pasal 50 diubah; 36. Ketentuan Pasal 63 diubah; 37. Ketentuan Pasal 70 diubah; 38. Lampiran I diubah; 39. Lampiran II diubah; 40. Lampiran IV diubah; 41. Lampiran VIII diubah; 42. Lampiran IX dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat