Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2024

PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS KETETAPAN PAJAK BAGI DESA/KELURAHAN DAN/ ATAU WAJIB PAJAK INDIVIDUAL/BADAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III PENERIMA PENGURANGAN BAB IV BESARAN PENGURANGAN BAB V PENGECUALIAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS KETETAPAN PAJAK BAGI DESA/KELURAHAN DAN/ ATAU WAJIB PAJAK INDIVIDUAL/BADAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 5/B
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan