Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat subyek Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2012 kata “Golf” pada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 148/PMK.07/2010;
Permendagri No 53 Tahun 2011;
Perda Kab. Blitar No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Bagian Ketiga Pajak Restoran Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 10 ayat (2) danayat (4) diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Keempat Pajak Hiburan Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah;
3. Ketentuan pada Bagian Kesebelas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Paragraf 2 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Pasal 61 diubah;
4. Ketentuan Pasal 111 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 7 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 58 Tahun 2005;
PPNo 34 Tahun 2006:
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 tahun 2007;
PMK No 147/MK.07/2010;
PMK No 148/MK.07/2010;
Perda Kab. Blitar No 3 Tahun 2001;
Perda Kab. Blitar No 19 Tahun 2008.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 60/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA MOJOREJO KECAMATAN WATES
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Mojorejo Kecamatan Wates;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA MOJOREJO KECAMATAN WATES.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
25
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 59/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA BENDOREJO KECAMATAN UDANAWU
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Bendorejo Kecamatan Udanawu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA
BENDOREJO KECAMATAN UDANAWU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 58/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SUMBERSARI KECAMATAN UDANAWU
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Sumbersari Kecamatan Udanawu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA
SUMBERSARI KECAMATAN UDANAWU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 57/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SLEMANAN KECAMATAN UDANAWU
ABSTRAK:
a. bahwa desa yang merupakan hasil ekspresi geografis,
sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah
dan saling terkait dengan wilayah lain mempunyai
peran
mewujudkan
cita-cita
kemerdekaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
c.
bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan
penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Slemanan Kecamatan Udanawu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1038);
BATAS DESA SLEMANAN KECAMATAN UDANAWU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
18
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 9/B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA GARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 88 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi J awa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2730)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4790);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
19. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 415);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018
tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1852);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 66);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor
8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Nomor 74);
28. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BABV
PEMERIKSAAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan
Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
112
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 8/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nornor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nornor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian, Pernbagian, dan Penyaluran Alokasi
Dana Desa yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024;
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Lingkungan Propinsi
Republik
Indonesia
Ka bu paten
dalam
Jawa Timur (Berita Negara
Tahun
1950
Nomor
41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia N omor 6 7 5 7);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah N omor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /2015
ten tang Tata Cara Penundaan dan/ a tau Pemotongan
Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak
Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2055);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1802);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun
2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 9/E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 6/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 10/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 48);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor
61);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 66);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2023 Nomor 9 / A);
22. Peraturan Bupati Blitar Nomor 57 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal U sul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018
Nomor 57 /E);
23. Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 54/E);
24.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Anggota Badan
Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Purna Bhakti
Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2020 Nomor 71/E);
25. Peraturan Bupati Blitar Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2021 Nomor 25/E);
26.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 108 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2022 Nomor 108/D);
27. Peraturan Bupati Blitar Nomor 79 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 79 / A);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ADD
BAB IV
PENGGUNAAN ADD
BAB V
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN ADD
BAB VI
PENGALOKASIAN UNTUK PENGHASILAN TETAP
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB VII
PENGALOKASIAN UNTUK JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI KETUA RUKUN WARGA DAN
KETUA RUKUN TETANGGA
BAB VIII
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB IX
INSTITUSI PENGELOLA ADD
BAB X
PENGELOLAAN ADD
BAB XI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XII
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PERUBAHAN PENGGUNAAN ADD
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat