ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 88 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi J awa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2730)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4790);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
19. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 415);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018
tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1852);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 66);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor
8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Nomor 74);
28. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D)
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BABV
PEMERIKSAAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|