Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Bliar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan
perundang-undangan dan pelaksanaan tugas sebagai
aparatur pengawas internal pemerintah, maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Inspektorat Kabupaten Blitar ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah di Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Mentari Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota ;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di
Daerah;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional
Auditor dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Blitar;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Blitar;
17. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten
Blitar
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 23
Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Inspektorat Kabupaten Blitar
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum "Ngudi Waluyo" Wlingi Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan
fungsi Rumah Sakit Umum “Ngudi Waluyo” Wlingi sebagai
unit pelayanan, maka perlu dilaksanakan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum
“Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor : 82);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentari Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 9/
E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum “Ngudi Waluyo”
Wlingi Kabupaten Blitar
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Besaran
Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2015, yang diterima Pemerintah Kabupaten Blitar, maka
perlu merubah Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten
Blitar Tahun 2015;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162
Tahun 2014 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan Pertanggung
Jawaban transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015.
Merubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di
Kabupaten Blitar Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 20A6 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan
Bupati Blitar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ;
1" Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tatiun
1945, Pasal 18 ayat (6) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
' Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
: ,i:ca:ig-U:::ajig \cm::- I7 Ta::un 2003 te:tlang Keua::gan
X-g-r" lt emUaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor a286) ;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbedaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor a355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahurr 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor aaOO) ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor IO4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor aa2l) ;
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor aa39 ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
50ae) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu6lit<
Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234) ;
o 1 1" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5a95) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribuis Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 2lO, Tambahan Lembaran
Negara Nomor ao28l;
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 renmlg
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir
kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tah:un 2OO7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Nomor a712) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L7I,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OI2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Nomor a575) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembafan
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlA Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155) ;
u i8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I4O, Tambahan Lembaran
Negara Nomor a578) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 46Ia) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lepada Daerah Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OLO tentang Tata
Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OLO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5i61) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5165) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OI2 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Q74 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OI4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dgna
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20II ',
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O7I
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2Ol2 ;
28.
29.
30.
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2OI3
tentang Penerapan Estandar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2OI4
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2074 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota ;
Peraturan Daerah Kabupaten Biitar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Biitar (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor I lE),
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3lE) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Biitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Ta[un
2003 Nomor 3/A) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2OI7
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2OIl Nomor 2lAJ ;
Peraturan Daerah Kabupaten
tentang Retribusi Jasa Usaha
Blitar Tahun 2OII Nomor i/B)
Blitar Nomor 13 Tahun 2OIL
(Lembaran Daerah Kabupaten
36" Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 TaI'nn 2011
tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2}ll Nomor lB) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2OII Nomor T lBl ;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2OI3
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol5 ;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2OI4 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2OI4 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun
Anggaran 2OI5
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan
berdasarkan hasil realisasi penerimaan pendapatan dari
sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2014, maka perlu menetapkan Alokasi Definitif Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa pada Tahun
Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5583);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 6/E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3/A);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 6/B);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun
2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012
tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5/B );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 1/A);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 3/A);
26. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar;
27. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha;
28. Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
29. Peraturan Bupati Blitar Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014
Mengatur Alokasi Definitif
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perlu
ditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana
Desa (ADD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan Pertanggungjawaban
transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III
TATA CARA PENGALOKASIAN
ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V
PENGALOKASIAN UNTUK PENGHASILAN TETAP
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB VI
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VIII
INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB IX
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB X
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XI
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PERUBAHAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar
Tahun 2014 serta Keputusan Bupati Blitar Nomor
188/142/409.012/KPTS/2014 tentang Penetapan Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar,
maka perlu ditunjang dana pembiayaan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk
Dana Desa (DD);
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu dialokasikan Dana Desa (DD) yang diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blitar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162
Tahun 2014 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana
Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DANA DESA
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA (DD)
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V
PENYALURAN DANA DESA
BAB VI
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DESA (DD)
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dengan cara yang lebih baik dapat meningkatkan
mutu pendidikan dan mencapai sumber daya
manusia yang berkualitas sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara Nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah
sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan
berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan
kewenangan kepada sekolah dalam
penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diadakannya Ujian Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah, Ujian Nasional (UN) pada
SMP/MTs maka sangat membantu dalam proses
penerimaan peserta didik baru pada jenjang
berikutnya;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c di atas
dipandang perlu menetapkan Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Blitar
yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No.9);
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara
Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapakali terakhir diubah dengan Peratuan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peratuan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggara Ujian Nasional dari Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
7. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah
Kabupaten Blitar, sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2012;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
PEDOMAN
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TK, SD, SMP, SMA DAN SMK DI KABUPATEN
BLITAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Blitar dan sebagai tindak lanjut
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Tahun 2013, perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diatur dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589);
2. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda,
dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 17 Tahun 2012;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten
Blitar.
1. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
untuk mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality insurance) dan konsultasi (consulting) atas
penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP;
2. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan;
3. Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan, Pemerintah Kabupaten
Blitar dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional
Pemerintah lain yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga lain yang terkait;
4. Pimpinan Objek pengawasan/pemeriksaan wajib menindak-lanjuti hasil pengawasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektur wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Bupati menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan, dokumen Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang
Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme ;
3.
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan ;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Pemerintahan dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.
Perubahan SOP Pengadaan Barang dan Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Blitar
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan
Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Blitar
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat