Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 2/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Blitar TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat
(7) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019 ;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 257/PMK.07/2015;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 46 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 35/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No 219/PMK.07/2020;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 57 Tahun 2018;
Perbup Blitar No 75 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 54 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 71 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020.
Pemberian ADD bertujuan :
a. mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan sesuai dengan kewenangannya;
b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Desa;
c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa; dan
d. mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan basil evaluasi pelaksanaan tugas dan koordinasi, maka Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar perlu diubah/ disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar ;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 52/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf a , huruf b, huruf d, ayat (5) huruf c, ayat (8) diubah;
2. Ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f, serta ayat (6) huruf a diubah;
3. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f, serta ayat (6) huruf a, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas di Kabuaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan kondisi geografis beberapa puskesmas di
Kabupaten Blitar yang sulit untuk dijangkau dan tidak
adanya bank yang ditunjuk menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Penerima, maka untuk penyetoran retribusi
dapat melebihi batas waktu 1 (satu) hari kerja.
1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B).
1. Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah yang telah diporporasi;
2. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas loket Puskesmas;
3. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas dapat menyetorkan kepada
Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam bentuk uang tunai atau bukti setor yang sah dari Bank dan diganti dengan bukti oleh Bendahara
Penerimaan Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penerimaan peserta
didik baru dalam ujian nasional serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa tata eara sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak• Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan berasaskan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020 di Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas- dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk / acuan penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2019-2020 di Kabupaten Blitar;
3. Persyaratan Calon Peserta Didik;
4. Jalur Pendaftaran PPDB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 114 UU NO 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permedagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permednagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 13 Tahun 2006;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2012 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 5 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab.Blitar No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 19 Tahun 2013;
Perbup Blitar No 70 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 35 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Blitar No 8 Tahun 2021;
Perbup Blitar Ni 89 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Bupati ditetapkan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yang didasarkan pada realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 29 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPR di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan Tunjangan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Mengatur tentang alur dan mekanisme pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat