ABSTRAK: |
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 20A6 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan
Bupati Blitar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ;
- 1" Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tatiun
1945, Pasal 18 ayat (6) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
' Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
: ,i:ca:ig-U:::ajig \cm::- I7 Ta::un 2003 te:tlang Keua::gan
X-g-r" lt emUaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor a286) ;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbedaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor a355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahurr 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor aaOO) ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor IO4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor aa2l) ;
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor aa39 ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
50ae) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu6lit<
Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234) ;
o 1 1" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5a95) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribuis Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 2lO, Tambahan Lembaran
Negara Nomor ao28l;
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 renmlg
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir
kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tah:un 2OO7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Nomor a712) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L7I,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OI2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Nomor a575) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembafan
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlA Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155) ;
u i8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I4O, Tambahan Lembaran
Negara Nomor a578) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 46Ia) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lepada Daerah Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OLO tentang Tata
Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerag (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OLO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5i61) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5165) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OI2 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Q74 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OI4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dgna
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20II ',
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O7I
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2Ol2 ;
28.
29.
30.
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2OI3
tentang Penerapan Estandar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2OI4
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2074 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota ;
Peraturan Daerah Kabupaten Biitar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Biitar (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor I lE),
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3lE) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Biitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Ta[un
2003 Nomor 3/A) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2OI7
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2OIl Nomor 2lAJ ;
Peraturan Daerah Kabupaten
tentang Retribusi Jasa Usaha
Blitar Tahun 2OII Nomor i/B)
Blitar Nomor 13 Tahun 2OIL
(Lembaran Daerah Kabupaten
36" Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 TaI'nn 2011
tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2}ll Nomor lB) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2OII Nomor T lBl ;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2OI3
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol5 ;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2OI4 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015
- Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2OI4 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun
Anggaran 2OI5
|