Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 15 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 15 E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan