Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 11 Tahun 2015

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD) BAB III TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN BAB V PENGALOKASIAN UNTUK PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BAB VI PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAB VII MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN BAB VIII INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA (ADD) BAB IX PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAB X PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB XI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN BAB XII PERUBAHAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
16 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 11 E
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan