Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 32/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penganggaran dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabilitas dalam kegiatan fisik/non fisik perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan yang dikaji melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar satuan harga dan standar biaya umum sebagai elemen penyusunannya
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan disingkat HSPK, yaitu harga untuk setiap pekerjaan yang terdiri dari beberapa komponen dengan nilai koefisien berdasarkan perhitungan Standart Nasional Indonesia (SNI) dengan penentuan besaran nilai koefisien disesuaikan dengan metoda pelaksanaan yang akan diterapkan seluruhnya sebagaimana terdapat dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
780 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 33/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ten tang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan; 5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencangan Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah
Mengatur tentang program dan kegiatan prioritas yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dan pemerintah pusat serta ditempuh dengan cara mendorong
partisipasi aktif masyarakat dengan sistematika sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkaJ1 hasil evaluasi pelaksanaar1
pembiayaan kesehatan masyarakat yang terdampak
Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 51 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang
Terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu
diubah/ disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 36 TahJn 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu; 4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2020 Nomor 51/E) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 75
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019.
Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease
2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata cara rekonsiliasi barang milik daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Lampiran 1.01 Paragraf 35 Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yaitu
(1) Relevan, (2) Andal, (3) Dapat dibandingkan dan (4) Dapat
dipahami. Pada paragraf 38, Informasi yang andal memenuhi
Karakteristik (1) Penyajian Jujur, (2) Dapat Diverifikasi dan (3)
Netralitas, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara Bidang
Akuntansi, Bidang Aset dan SKPD;
b. bahwa agar SKPD mempunyai pedoman dalam melakukan
rekonsiliasi barang milik daerah, perlu diatur mengenai tata
cara pelaksanaan rekonsiliasi barang milik daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2008 Nomor 3/A );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2009 Nomor 4/E).
1. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa
Pengguna Barang melakukan rekonsiliasi Internal data BMD, pada setiap jenjang
pelaporan. Rekonsiliasi internal dilakukan berjenjang/secara bertahap pada Internal Unit Kerja dan Internal SKPD;
2. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMD. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas
Laporan BMD pada setiap jenjang/tahap pelaporan;
3. Pengelola BMD melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonsiliasi data
BMD sesuai ketentuan yang berlaku. Menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang
tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau
tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMD dengan Pengelola barang sesuai
ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka percepatan pelayanan perizinan
dan guna menindaklanjuti Berita Acara Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar Nomor : 440/477 /409.104.5/ 2021
tanggal 1 Maret 2021, maka Peraturan Bupati Blitar
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 81 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
perlu diubah dan disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal
175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah; 6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
Mengubah pasal 6 peraturan bupati nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN :MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas perbup nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman penataan pembangunan menara telekomunikasi bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat