Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan APBD TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2016, dan agar pelaksanaan tugas
pemerintahan dapat berjalan lancar perlu disusun dan dibuat
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ( APBD ) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk melaksanakan hal dimaksud dalam konsideran
huruf a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran
2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Blitar Tahun Anggaran 2016;
8.Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.
peraturan ini mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 49 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, LD 49 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Bangunan Khusus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian
untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak atas obyek
Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu adanya
pedoman penilaian bangunan khusus.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578).
1. Tujuan pedoman penilaian bangunan khusus adalah untuk memberikan
panduan dalam melakukan penilaian agar dapat dihasilkan NJOP bangunan
yang mencerminkan nilai yang paling mendekati kewajaran;
2. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian bangunan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Pendekatan Biaya (Cost
Approach). Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3);
Pasal 5 ayat (8); Pasal 10 ayat (3); Pasal 11 ayat (2); Pasal
21 ayat (2); Pasal 22 ayat (3); dan Pasal 23 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Blitar dalam
Lingkungan Pemerintah Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2008 Nomor 3/D), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013
Nomor 5/B);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 3/A);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 3/E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 4/E).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN PENEMPATAN DAN PENETAPAN TITIK REKLAME
BAB IV
PEMASANGAN REKLAME DI DALAM DAN DI LUAR PRASARANA DAERAH
BAB V
PEMASANGAN REKLAME NON PERMANEN DAN REKLAME
PERMANEN
BAB VI
KONTRIBUSI
BAB VII
PERIZINAN PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB VIII
PELAKSANAAN PEMASANGAN REKLAME
BAB IX
KERJASAMA PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB X
PERUBAHAN MATERI REKLAME
BAB XI
JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME
BAB XII
PENGENDALIAN
BAB XIII
PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN REKLAME
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal 18
Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4.. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
1. Lingkup Kewenangan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul dan adat istiadat Desa;
2. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan
Desa Kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan
bersama BPD. Peraturan Desa selanjutnya diundangkan oleh Sekretaris Desa, setelah dilakukan proses sesuai
dengan tata cara penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kabuaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan kondisi geografis beberapa puskesmas di
Kabupaten Blitar yang sulit untuk dijangkau dan tidak
adanya bank yang ditunjuk menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Penerima, maka untuk penyetoran retribusi
dapat melebihi batas waktu 1 (satu) hari kerja.
1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B).
1. Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah yang telah diporporasi;
2. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas loket Puskesmas;
3. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas dapat menyetorkan kepada
Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam bentuk uang tunai atau bukti setor yang sah dari Bank dan diganti dengan bukti oleh Bendahara
Penerimaan Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2010-
2030 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.36/MENHUT-II/2013 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten Tahun 2015-2035.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan;
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 42 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Propinsi
(RKTP) Jawa Timur Tahun 2012 -2032;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 24
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2005 – 2025.
1. Ruang lingkup Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015 – 2035
meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan
di luar kawasan hutan dalam wilayah
administratif Provinsi Jawa Timur;
2. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten berisi
arahan-arahan makro pemanfaatan dan
penggunaan spasial atau ruang dan potensi
kawasan hutan untuk pembangunan
kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan
yang menggunakan hutan serta perkiraan
kontribusi sektor kehutanan di wilayah
Kabupaten Blitar untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pengelolaan Dana (Kapitasi, Non Kapitasi) Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Jaringannya di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya penambahan dan
pengurangan beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dan Pengelolaan Dana (Kapitasi, Non Kapitasi)
Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Jaringannya Di
Kabupaten Blitar, maka perlu untuk diadakan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 9);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4431);
6. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
7. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan
lembaran Negara Nomor 4456);
8. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5063);
9. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5372);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
13. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang
Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 252);
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan
dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas
Daerah Kabupaten Blitar;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun
2011 tentang Restribusi Jasa Pelayanan Umum;
24. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dan Pengelolaan Dana (Kapitasi, Non
Kapitasi) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah dan Jaringannya Di
Kabupaten Blitar.
merubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan
Pengelolaan Dana (Kapitasi Non Kapitasi) Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Jaringannya di
Kabupaten Blitar
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Blitar
merupakan bagian integral penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat
terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis
antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia
usaha dan masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha diberi kesempatan yang
lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan
sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan
dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah
Kabupaten Blitar
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3491);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4675);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Makro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679) ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan
Dunia Usaha;
13.Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil
dan Program Bina Lingkungan;
14.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Timur Nomor 4);
15.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ASAS DAN PRINSIP
BAB IV
RUANG LINGKUP DAN PEMBIAYAAN
BAB V
PELAKSANA TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
BAB VI
PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
PENGHARGAAN
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI
SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas perbup nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman penataan pembangunan menara telekomunikasi bersama
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital
dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara;
b. bahwa untuk menunjang perpindahan pusat pemerintahan
dari Kota Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro perlu
peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan menara
telekomunikasi yang harus memperhatikan faktor keamanan
lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan,
maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan
Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan
dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4075);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4146);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
88);
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000
tentang Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005
tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;
19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07/PRT/M/2009, Nomor 19 PER/M.KOMINFO/03/2009,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2005
tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1988 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang RTRW
Propinsi dan RTRW Kabupaten/Kota;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
26. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 ; Nomor :
07/PRT/2009 ; Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 ;
Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011
tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Dilengkapi
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
28. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi
Bersama.
29. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013
tentang RTRW Kabupaten Blitar Tahun 2011 sampai dengan
Tahun 2031.
30. Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
di Kabupaten Blitar.
merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi Bersama
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata cara rekonsiliasi barang milik daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Lampiran 1.01 Paragraf 35 Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yaitu
(1) Relevan, (2) Andal, (3) Dapat dibandingkan dan (4) Dapat
dipahami. Pada paragraf 38, Informasi yang andal memenuhi
Karakteristik (1) Penyajian Jujur, (2) Dapat Diverifikasi dan (3)
Netralitas, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara Bidang
Akuntansi, Bidang Aset dan SKPD;
b. bahwa agar SKPD mempunyai pedoman dalam melakukan
rekonsiliasi barang milik daerah, perlu diatur mengenai tata
cara pelaksanaan rekonsiliasi barang milik daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2008 Nomor 3/A );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2009 Nomor 4/E).
1. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang dan Kepala Unit Kerja selaku Kuasa
Pengguna Barang melakukan rekonsiliasi Internal data BMD, pada setiap jenjang
pelaporan. Rekonsiliasi internal dilakukan berjenjang/secara bertahap pada Internal Unit Kerja dan Internal SKPD;
2. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMD. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMD dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas
Laporan BMD pada setiap jenjang/tahap pelaporan;
3. Pengelola BMD melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonsiliasi data
BMD sesuai ketentuan yang berlaku. Menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang
tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau
tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMD dengan Pengelola barang sesuai
ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat