1. Tujuan pedoman penilaian bangunan khusus adalah untuk memberikan panduan dalam melakukan penilaian agar dapat dihasilkan NJOP bangunan yang mencerminkan nilai yang paling mendekati kewajaran; 2. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian bangunan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach). Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat