Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 49 Tahun 2015

Pedoman Penilaian Bangunan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan pedoman penilaian bangunan khusus adalah untuk memberikan panduan dalam melakukan penilaian agar dapat dihasilkan NJOP bangunan yang mencerminkan nilai yang paling mendekati kewajaran; 2. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian bangunan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach). Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Bangunan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 49 E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan