Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 48 Tahun 2015

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PERENCANAAN PENEMPATAN DAN PENETAPAN TITIK REKLAME BAB IV PEMASANGAN REKLAME DI DALAM DAN DI LUAR PRASARANA DAERAH BAB V PEMASANGAN REKLAME NON PERMANEN DAN REKLAME PERMANEN BAB VI KONTRIBUSI BAB VII PERIZINAN PENYELENGGARAAN REKLAME BAB VIII PELAKSANAAN PEMASANGAN REKLAME BAB IX KERJASAMA PENYELENGGARAAN REKLAME BAB X PERUBAHAN MATERI REKLAME BAB XI JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME BAB XII PENGENDALIAN BAB XIII PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN REKLAME BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 48 E
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan