Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian ADD;
3. Tata Cara Perhitungan dan Pemberian ADD;
4. Pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa;
5. Penggunaan ADD;
6. Mekanisme penyaluran dan pencairan ADD;
7. Institusi pengelola ADD;
8. Pengelolaan ADD;
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
10. Pemantauan dan Pengawasan;
11. Perubahan Penggunaan ADD;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah
Kabupaten Blitar, serta untuk menjabarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Pajak Daerah, perlu mengatur tata cara pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas
Tanah; e. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar; f. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pajak Daerah.
Mengatur mengenai : 1. Tata Cara Pemungutan PBB-P2 mencakup seluruh rangkaian proses yang
harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, dan melaporkan
penerimaan PBB-P2; 2. Menetapkan pedoman untuk melaksanakan tata cara pemungutan PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
93 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan unit layanan
yang ditunjuk dalam pelaksanaan program
jampersal, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Dana Jaminan Persalinan perlu
diubah/disesuaikan.
a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota; d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan; e. Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan.
Mengubah pasal 1 ayat 9 yaitu Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk dalam pelaksanaan Program
Jampersal meliputi seluruh Puskesmas di Kabupaten Blitar, Rumah
Sakit Ngudi Waluyo Wlingi dan RSU Al-Ittihad Srengat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi kurang/lebih bayar dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang/lebih bayar Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu
menetapkan Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2016
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B);
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E);
6. . Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 22/B);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 11/B).
1. ) Rincian Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini;
2. Penyaluran Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 21 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD 21 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2007, maka
sebagai tindak lanjut perlu ditetapkan besarnya
tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan harga/ nilai sewa perumahan di
Kabupaten Blitar serta dengan memperhatikan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Blitar perlu ditinjau kembali.
1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Operasional;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar.
Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang
dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Blitar diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung-jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar; 7. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada pasal 1, pasal 5 sampai dengan pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja tahun 2017;
b. bahwa target kinerja tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui APBD Kabupaten Blitar dan dukungan dari APBD Propinsi, APBN maupun investasi swasta/ masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.
Menetapkan RKPD Tahun 2017 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2016
Pembentukan - Perubahan - dan Pembubaran Komisi/Komite
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD 17 D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar, perlu ditetapkan penjabaran
tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud dalam pada huruf a perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah di Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga
kalinya terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan;
6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
tetang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 1/D);
7. Peraturan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2014 tentang Tata Tertib DPRD.
peraturan ini mengenai penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; tata kerja ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Blitar Nomor 47Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRDKabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 15 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD 15 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan fungsi dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar perlu
dibentuk Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli sehingga
terwujud sistem dukungan yang efektif, efisien dan
akuntabel;
b. bahwa diperlukan kejelasan kedudukan, mekanisme
perekrutan, dan tata kerja Tenaga Ahli Fraksi dan Tim
Ahli dalam melaksanakan tugasnya.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar.
1. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Dewan;
2. Nama Calon Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli yang memenuhi
persyaratan dan dinyatakan diterima oleh Fraksi dan Alat Kelengkapan
DPRD diusulkan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan
pengangkatan;
3. Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus menjaga rahasia jabatan dan berperilaku disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tahapanpencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TahunAnggaran 2016 yang diterima oleh Pemerintah
Kabupaten Blitar, maka perlu merubah PeraturanBupati Blitar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata CaraPembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD)yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2016;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan Pertanggung
jawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016.
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN di kabupaten Blitar tahun 2016. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) ; penghapusan Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat