Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka .perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan, dan/atau sengketa lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Blitar bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Sengketa Lingkungan Hidup Di Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 02 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1 /E);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Obyek pengaduan;
3. Tata Cara Pengelolaan Pengaduan;
4. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
5. Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah
Kabupaten Blitar, serta untuk menjabarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 ten tang
Pajak Daerah, perlu mengatur tata cara pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas
Tanah; e. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Blitar; f. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pajak Daerah.
Mengatur mengenai : 1. Tata Cara Pemungutan PBB-P2 mencakup seluruh rangkaian proses yang
harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, dan melaporkan
penerimaan PBB-P2; 2. Menetapkan pedoman untuk melaksanakan tata cara pemungutan PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
93 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran
2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar
Biaya Umum Tahun Anggaran 2016.
peraturan ini mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun
2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 7 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 58 Tahun 2005;
PPNo 34 Tahun 2006:
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 tahun 2007;
PMK No 147/MK.07/2010;
PMK No 148/MK.07/2010;
Perda Kab. Blitar No 3 Tahun 2001;
Perda Kab. Blitar No 19 Tahun 2008.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Per aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Per aturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031.
RPJMD kepala daerah memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta
program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang
disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
397 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat