Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian ADD; 3. Tata Cara Perhitungan dan Pemberian ADD; 4. Pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; 5. Penggunaan ADD; 6. Mekanisme penyaluran dan pencairan ADD; 7. Institusi pengelola ADD; 8. Pengelolaan ADD; 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 10. Pemantauan dan Pengawasan; 11. Perubahan Penggunaan ADD; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat