Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 14 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN di kabupaten Blitar tahun 2016. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) ; penghapusan Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 14 A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan