peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN di kabupaten Blitar tahun 2016. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) ; penghapusan Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat