Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 15 Tahun 2016

Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan; 2. Nama Calon Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan diterima oleh Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD diusulkan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan pengangkatan; 3. Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus menjaga rahasia jabatan dan berperilaku disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
11 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 15 E
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 5090 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan