1. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan; 2. Nama Calon Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan diterima oleh Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD diusulkan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan pengangkatan; 3. Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus menjaga rahasia jabatan dan berperilaku disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat