Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD 15 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan fungsi dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar perlu
dibentuk Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli sehingga
terwujud sistem dukungan yang efektif, efisien dan
akuntabel;
b. bahwa diperlukan kejelasan kedudukan, mekanisme
perekrutan, dan tata kerja Tenaga Ahli Fraksi dan Tim
Ahli dalam melaksanakan tugasnya.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar.
1. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Dewan;
2. Nama Calon Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli yang memenuhi
persyaratan dan dinyatakan diterima oleh Fraksi dan Alat Kelengkapan
DPRD diusulkan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan
pengangkatan;
3. Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus menjaga rahasia jabatan dan berperilaku disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Blitar Nomor 24
Tahun 2019 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU NO 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengansebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 69 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 84 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Hibah;
b. Bantuan Sosial;
c. audit;
d. larangan dan sanksi;
e. Pemantauan dan evaluasi; dan
f. pendaftaran, pengusulan dan evaluasi hibah dan bantuan sosial melalui sistem berbasis elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial {Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 24/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 15/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/717/PERBUP_NO_15_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian biaya penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, biaya pungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada desa/kelurahan dan kecamatan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Blitar perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015· tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 7/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 60);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 66);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 67);
17. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 121/D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor
11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 11/E) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (3) Pasal 10 diubah:
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penerimaan peserta
didik baru dalam ujian nasional serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa tata eara sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak• Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan berasaskan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020 di Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas- dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk / acuan penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2019-2020 di Kabupaten Blitar;
3. Persyaratan Calon Peserta Didik;
4. Jalur Pendaftaran PPDB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 16/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/718/PERBUP_NO_16_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Blitar merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Badan Usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis antara badan usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha;
c. bahwa agar penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha terlaksana efektif dan pelaksanaannya susuai dengan program Pemerintah, Peraturan Bupati Blitar Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Blitar perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten di Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkup Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tan.tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 967);
15.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
16.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 61);
19.Peraturan Bupati Blitar Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 119/D);
Peraturan Bupati ini bertujuan agar:
a. meningkatkan peran serta Badan Usaha dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. menciptakan hubungan yang harmonis antara Badan Usaha dengan masyarakat;
c. tercipta koordinasi antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan TJSL Badan Usaha; dan
d. terlaksana penyelenggaraan TJSL Badan Usaha yang serasi, seimbang, dan bersinergi dengan program pembangunan di Daerah.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan TJSL meliputi:
a. Penyelenggaraan TJSL;
b. Pembentukan Tim TJSL;
c. Pelaporan, Pengawasan, Pendampingan dan Evaluasi;
d. Sanksi Administratif;
e. Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor : 37 /E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa tuberkulosis merupakan salah satu permasalahan global dalam kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan menjadi penyebab kematian utama penyakit infeksi di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terpadu, efektif, tepat sasaran, dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan tuberkulosis melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Blitar Tahun 2019-2024;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lemaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 16/ A);
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Blitar Tahun 2020 - 2024 berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan program penanggulangan TBC daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja penanggulangan TBC di Kabupaten Blitar;
c. media internalisasi program atau kegiatan ke dalam program atau kegiatan perangkat daerah yang terkait; dan
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan penanggulangan TBC.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum "Ngudi Waluyo" Wlingi Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ta.ta kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan dan sekaligus untuk menjabarkan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, dipandang perlu menyusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu se bagaimana menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Tujuan dari pedoman umum penanganan benturan kepentingan ini adalah :
1. Menyediakan kerangka acuan bagi instansi pemerintah untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
2. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tan pa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan.
3. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara.
4. Menegakkan integritas.
5. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2016
Pembentukan - Perubahan - dan Pembubaran Komisi/Komite
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD 17 D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar, perlu ditetapkan penjabaran
tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud dalam pada huruf a perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah di Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga
kalinya terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan;
6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
tetang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 1/D);
7. Peraturan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2014 tentang Tata Tertib DPRD.
peraturan ini mengenai penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; tata kerja ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Blitar Nomor 47Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRDKabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
jumlah 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat