SPM RSUD Srengat dimaksudkan sebagai panduan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelengaraan jenis dan mutu pelayanan kesehatan serta penunjang pelayanan kesehatan pada RSUD Srengat. SPM RSUD Srengat bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian, dan uraian SPM dari jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercanturn dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat