Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Kode Rekening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 75
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 dan untuk tertib pengarlggaran
dalam penJrusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Buru, perlu
menyusun Kode Rekening pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru
yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Kode
Rekening Pada Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Kode
Rekening Pada Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Penjelasan 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penetapan uraian tugas ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya TarifRetribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Pemungutan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemeriksaan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur pelaksanaan Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria penghapusan dan penjualan, mekanisme penghapusan, penilaian dan penjualan, penilaian kendaraan dinas, penjualan kendaraan dinas. Selain itu diatur pula terkait mekanisme pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Struktural Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pentaan kelembagaan untuk kebersamaan dan kepegawaian berbasis kinerja untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perlu disusun Analisis Jabatan Struktural Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Buru. Analisis jabatan ini dimaksudkan untuk dapat menjadi pertimbangan dalam pengisian formasi Jabatan ekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PEPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 33 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan analisis jabatan, penetapan hasil analisis jabatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Buru Nomor 50.b Tahun 2008 tentang Analisis Jabatan pada Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru (Berita Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 50.b) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten; Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalitasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur
dengan Peraturan Bupati; Dalam rangka menunjang efektifitas pengelolaan Alokasi
Dana Desa serta untuk mempermudah penerapan dan pemberian dana kepada desa,
perlu diatur dalam pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Buru. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun
Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru
Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan
istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut
diatur pula mengenai maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa
serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi
Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana
Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah
pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah
seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang
dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.
4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan
secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana
Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 06
Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Buru Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015
DINAS PERHUBUNGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2015/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BURU : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang Perhubungan, maka perlu untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja yang ada agar dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 09)
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 65 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Perinzinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan Implementasi Peraturan Bupati Buru Nomor 65 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Buru.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 36 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 138-270 Tahun 2010; PERDAKABBURU No. 26 Tahun 2008; PERDAKABBURU No. 01 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2012; PERBUPBURU No. 42 Tahun 2008.
Perubahan Lampiran I dan II Peraturan Bupati Buru Nomor 65 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Buru Nomor 65 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Buru No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang
berlaku, telah dilakukan survey terhadap besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buru sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (4)
huruf b, Peraturan Bupati Buru Nomor 47 Tahun
2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buru, sehingga perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan
Bupati Buru Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Buru No. 08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendaftaran dan Pendataan;
7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Penagihan;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Kadaluarsa;
15. Ketentuan Pidana;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian C
Penjelasan: 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat