Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 25 Tahun 2011

Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
24 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2011
Tanggal Berlaku
24 Juni 2011
Sumber
BD. 2011/NO.102, LL KAB. BURU: 13 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan