Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 ayat (2) hurf d, Pasal 320 ayat (1) dan empat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini memuat pertanggungjawaban pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (1), Pasal 150 huruf a, dan Pasal 152 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKABBURU No. 42 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 09 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Buru, sehingga Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PEPRES No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDAKABBURU No. 01 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2013.
Perubahan pada Bab IV ketentuan Penutup Pasal 8 ditambahkan dua (2) ayat.
Setiap SKPD berkewajiban untuk menyesuaikan Rencana Strategi (Renstra) berdasarkan perubahan dan penyesuaian pada Bab VII, Bab VIII dan Bab IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya meningkatkan keuangan PT. Bank Maluku dalam melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung aktifitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten Buru, maka perlu untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Buru maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mengembangkan permodalan sebagai salah satu pendapatan asli daerah, oleh karena itu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Perusahaan Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan bidang usahanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2012.
Penyertaan Modal pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan uang atau barang yang semula merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa oleh organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk struktur organisasi dan tata kerja sebagai wadah dalam pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.46 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, maka perlu untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru sesuai dengan perkembangan saat ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perubahan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Bidang Perekonomian dan Kerjasama Pembangunan, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Umum, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, maka perlu untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja yang ada agar dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 05 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05), dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 06 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 06)
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015
DINAS PERHUBUNGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2015/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BURU : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang Perhubungan, maka perlu untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja yang ada agar dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 09)
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, maka perlu untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerjanya agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 100 Tahun 2000.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD merupakan unsur staf yang dipimpin oleh masing-masing seorang sekretaris Daerah dan seorang Sekretaris DPRD yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah/ Sekretaris DPRD, para Asisten, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan Sekretariat Daerah/ Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan diberbagai
sektor dan arus mobilisasi ekonomi dan sosial,guna kelancaran
pengunaan,penertiban prasarana fisik jalan di Kabupaten Buru
malia,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Garis
Sempadan jalan. Upaya pembangunan dan pengembangan sistem jaringan
jalan dan menghadapi berbagai hambatan terutama akibat
keberadaan dan perkembangan bangunan-bangunan pada
ruang pengawasan jalan sehingga dalam penyelenggaraannya
dapat mewujudkan sarana fisik jalan sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Garis
Sempadan Jalan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Garis
Sempadan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat