Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
22 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/NO.14, LL KAB BURU: 8 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan