Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Bidang Perekonomian dan Kerjasama Pembangunan, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Umum, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
10 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/NO. 6, TLD NO.6 LL KAB. BURU: 5 HLM.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan