PERBUP Kab. Buru No. 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 salah satu sumber Pendapatan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis panggunaan Dana Desa tersebut.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATERTRANS No. 21 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 16 Tahun 2015; PERBUPBURU No. 60 Tahun 2015.
Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu Sumber Pendapatan Desa berasal dari Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten. Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) dan pembagian ADD kepada setiap desa diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 16 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 60 Tahun 2015.
Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Buru Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara merata untuk seluruh wilayah di Indonesia dan alokasi yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 16 Tahun 2015; PERBUPBURU No. 60 Tahun 2015.
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memudahkan Implementasi
Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru (Berita Daerah
Kabupaten Buru Tahun 2Ol4 Nomor 52), perlu dilakukan
perubahan terhadap Lampiran Peraturan dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun
2014 tentang Peiimpahan Sebagian Wewenang Bupati
Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 52 Tahun 2014 tentang Peiimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Lampiran 8 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dalam Pasal 6 ayat (2) diatur ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati, sebagai salah satu unsur staf yang membantu tugas-tugas Bupati. Guna efektivitas pelaksanaan tugas-tugas Staf Ahli Bupati sekaligus untuk menindaklanjuti Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015, perlu menyusun dan menetapkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan Staf Ahli Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Sruktural Staf Ahli Bupati Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Sruktural Staf Ahli Bupati Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Sruktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Sruktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Sruktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Sruktural Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Lampiran 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat