bpmpd - URAIAN TUGAS JABATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD. 2015/NO.48, LL KAB. BURU: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru. Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Sruktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Sruktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Sruktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
- Lampiran 1 Hal
|