Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 51 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016, dengan mengubah ketentuan Pasal 14, ketentuan Pasal 16, dan ketentuan Pasal 17.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
02 September 2016
Tanggal Pengundangan
02 September 2016
Tanggal Berlaku
02 September 2016
Sumber
BD. 2016/NO. 51, LL KAB. BURU: 5 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan