LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
-dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah
-Laporan harta kekayaan penyelenggara Negara harus dilapor kepada Kemen PANRB
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 TAhun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 24 Tahun 2014
PP No. 53 Tahun2010
Perda Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
-ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah wajib menyampaikan LHKASN kepada MenPANRB
-Mekanisme, TIM Pengelola LHKPN dan LHKASN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2017
TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan Tunjangan Komunikasi Instensif dan Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017, menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan, maka Kemampuan Keuangan Kabupaten Bengkulu Tengah tergolong dalam Kemampuan Keuangan Rendah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses pimoinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan DAN Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 62 Tahun 2017
11. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
12. Perda No. 04 Tahun 2017
13. Perbup Bengkulu Tengah No. 30 Tahun 2017
(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Instensif yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Besaran Tunjangan Reses yang diberikan Kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
(3) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
(4) Tunjangaan reses sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) di berikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2017
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (UPT) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SATUAN PNF SKB) KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF SKB) Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 19 Tahun 2005
8. PP No. 47 Tahun 2008
9. PP No. 48 Tahun 2008
10. PP No. 17 Tahun 2010
11. PP RI No. 18 Tahun 2016
12. Permendikbud RI No. 4 Tahun 2016
13. Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud RI No. 1453 Tahun 2016
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
Pasal 2
1) Alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan nama Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) Kabupaten Bengkulu Tengah.
2) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) dibentuk berdasarkan potensi, karakteristik dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
Mencabut :
Pasal 2 ayat 2a dan Pasal 3-5 Perbup Bengkulu Tengah No. 26 Tahun 2016
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 20 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2018, maka sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. UU No. 25 Tahun 2004
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. PP No. 65 Tahun 2005
5. PP No. 39 Tahun 2006
6. PP No. 6 Tahun 2008
7. PPNo. 8 Tahun 2008
8. Permendagri No. 54 Tahun 2010
9. Permendagri No. 32 Tahun 2017
Pasal 2
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2017
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABATA NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabata Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa dengan berubahnya nomenklatur Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 109 Tahun 2000
7. PP No. 55 Tahun 2005
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permenkeu No. 97/PMK.05/2010
12. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
13. Permendagri No. 31 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a. Detasering di luar tempat kedudukan;
b. Ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar tempat kedudukan;
c. Diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. Untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan Keputusan Majelis Penguj Kesehatan Pegawai Negeri;
e. Harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu/karena melakukan tugasnya;
f. Ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
g. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
h. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat Negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dan tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Mencabut :
Perbup Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2016
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2017
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Laporan Hasil Audit Bimbingan Teknis Penyusunan Corporate Paln PDAM Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2015-2019 Nomor LBA-0123/PW06/4/2015 tanggal 7 Mei 2015 dan Laporan Kinerja PDAM Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Buku 2016 oleh BPKP Prov Bengkulu Nomor SP-1368/PW06/4/2017 tanggal 14 Agustus 2017, guna melaksanakan praktik-praktik bisnis yang baik dalam penyediaan air bersih dimana salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Direktur PDAM Tirta Raflesia mengajukan penyesuaian tarif sesuai Full Cost Recovery (FCR). Sehubungan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan penyediaan air minum bagi konsumen, memerlukan penyediaan dana operasional, pemeliharaan, serta pengembangan prasarana dan sarana yang memadai, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum.
1. UU No. 5 Tahun 1962;
2. UU No. 8 Tahun 1999;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 16 Tahun 2005;
6. Permendagri No. 23 Tahun 2006;
7. Perda No. 11 Tahun 2013.
Tarif air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan. Tarif terdiri dari: a) Tarif biaya pemakaian, dan b) Tarif biaya beban tetap. Kelompok pelanggan ditetapkan menjadi 5 (lima) kelompok. Terdapat tarif non air dan tarif berbagai jasa/tarif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 396 Tahun 2006
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah terakhir kali dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan diteapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bawa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
12. Perda No. 01 Tahun 2017
Pasal 3
Tujuan pemberian TPP adalah untuk :
a. Meningkatkan kinerja pegawai;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan;
c. Meningkatkan kesejahteraan pegawai; dan
d. Meningkatkan disiplin pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2017
EDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No 24 Tahun 2008
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 70 Tahun 2005
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 53 Tahun 2010
Perpres No. 55 Tahun 2012
Permen PANRB No. 52 Tahun 2014
Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014
Surat Edaran Mendagri No. 061/7737/SJ
Perda Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
Perbup No. 26 Tahun 2017
pedoman bagi PEjabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemda
Bentuk-bentuk, jenis-jenis gratifikasi
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi
Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan bagi Pejabat/Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa;
b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016
9. Perda No. 01 Tahun 2017
Pasal 3
(1) APB Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Mencabut :
(1) Perbup No. 25 Tahun 2015
(2) Perbup No. 19 Tahun 2016
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2017
PELAKSANAAN PROGRAM ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktivitas kerja dan pembangunan;
b. Bahwa untuk mengatasi penyakit menular malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilakukan upaya pengendalian melalui Program Eliminasi Malaria;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 4 Tahun 1984
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 40 Tahun 1991
7. Permenkes RI No. 004/Menkes/SK/I/2003
8. Keputusan Menkes No. 293/Menkes/SK/IV/2009
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai target dan indikator sebagai berikut;
(1) Untuk mencapai sasaran eliminasi di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2017 dittetapkan target sebagai berikut :
a. Pada tahun 2017 seluruh pelayanan kesehatan mampu melakukan pemeriksaan parasite malaria
b. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki tahap eliminasi dengan Angka SPR (Slide Positif Rate) <5% untuk pemeriksaan darah malaria serta adanya peningkatan kualitas cakupan upaya pengendalian malaria (Surveilans, penemuan dan pengbatan serta pemberantasan vector).
c. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah telah mencapai eliminasi malaria dimana angka API (Annual Parasite Incidence) di semua Desa < 1/1000 penduduk berisiko dan ada upaya penanggulangan malaria dilakukan secara insentif sehingga tidak ada lagi kasus malaria dengan penularan setempat (indigenous)
(2) Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Bengkulu Tengah dinyatakan sebagai daerah tereliminasi malaria bila tidak ditemukan lagi kasus penularan setempat (indigenous) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta dijamin kemempuan pelaksanaan surveilans yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat